Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 16 September 2015 Tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 16 September 2015 Tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Jenis Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pasal 2 Tentang Jenis Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pasal 3 Tentang Jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pasal 4 Tentang Perlakuan Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pasal 5 Tentang Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan a alat angkutan tertentu.

- Pasal 6 Tentang Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Pasal 7 Tentang Saat evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.

- Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Pelaksanaan Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikeluarkan setelah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.

- Pasal 10 Tentang Tentang Saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.


Status Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 16 September 2015 Tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN adalah sebagai berikut :

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 Tanggal 16 September 2015 setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanggal 17 September 2015.