Contoh Dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 SS Untuk PNS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia ) dan anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) mempunyai kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Apabila PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia ) dan anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan dan jumlahnya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus diisi dan dilaporkan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah ditandatangani oleh Wajib Pajak.
2. Fotocopy 1721-A2 dari pemberi kerja atas nama Wajib Pajak tidak perlu dilampirkan.
Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Bagi PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI adalah sebagai berikut :
1. Pastikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 SS dengan melihat persyaratan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir 1770 SS.
2. Minta Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 kepada pemberi kerja.
3. Siapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 untuk melihat saldo harta dan hutang per 31 Desember 2022 untuk dibandingkan dengan data per 31 Desember 2023.
4. Siapkan data harta per 31 Desember 2023, apakah ada penambahan atau pengurangan jika dibandingkan data harta per 31 Desember 2022.
5. Siapkan data hutang per 31 Desember 2023, yaitu sisa pokok hutang yang masih menjadi tanggungan per 31 Desember 2023.
6. Siapkan data penghasilan yang bersifat final yang diterima selama tahun pajak 2023.
7. Isikan data-data tersebut diatas dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
8. Apabila laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS menggunakan cara manual, maka harus ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
Apabila PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia ) dan anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan dan jumlahnya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus diisi dan dilaporkan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia ) dan anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah sebagai berikut :
2. Fotocopy 1721-A2 dari pemberi kerja atas nama Wajib Pajak tidak perlu dilampirkan.
Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia ) dan anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) Tahun 2023
1. Pastikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 SS dengan melihat persyaratan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir 1770 SS.
2. Minta Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 kepada pemberi kerja.
3. Siapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 untuk melihat saldo harta dan hutang per 31 Desember 2022 untuk dibandingkan dengan data per 31 Desember 2023.
4. Siapkan data harta per 31 Desember 2023, apakah ada penambahan atau pengurangan jika dibandingkan data harta per 31 Desember 2022.
5. Siapkan data hutang per 31 Desember 2023, yaitu sisa pokok hutang yang masih menjadi tanggungan per 31 Desember 2023.
6. Siapkan data penghasilan yang bersifat final yang diterima selama tahun pajak 2023.
7. Isikan data-data tersebut diatas dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
8. Apabila laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS menggunakan cara manual, maka harus ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
9. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 melalui laman DJP Online.
A. Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Bagi Pegawai PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI Tahun 2023 yang penghasilan netonya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
a. Banu Admaja selama tahun 2023 bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
b. Banu Admaja mempunyai 1 istri dan 2 Orang Anak.
c. Jumlah Harta yang dimiliki per 31 Desember 2023 sebesar harga perolehannya yaitu sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).
d. Jumlah Hutang yang dimiliki per 31 Desember 2023 sebesar sisa pokok hutang per 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
e. Banu Admaja pada tanggal 10 Januari 2023 menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 dari Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dengan data sebagai berikut :
1. Nomor bukti Pemotongan : 1-2-12-23-00015
2. Masa perolehan penghasilan : 01-12
3. NPWP Pemotong Pajak : 00.135.654-521.000
4. Nama Pemotong Pajak : Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
5. NPWP penerima penghasilan : 47.325.256.1-521.000
6. Nama penerima penghasilan : Banu Admaja
7. Jumlah Tanggungan : K/2
8. Penghasilan Bruto : 54.529.832
9. Pengurangan : 4.906.259
10. Penghasilan Neto : 49.623.573
11. PTKP : 67.500.000
12. Penghasilan Kena Pajak : 0
13. Pajak Penghasilan Terutang : 0
14. Tanggal Bukti Potong 1721-A2 : 10 Januari 2024
f. Data yang harus diisikan dalam Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 Bagi Banu Admaja :
1. Tahun Pajak : diisi 2023
2. Pembetulam Ke : diisi kosong
3. NPWP : diisi 47.325.256.1-521.000
4. Nama Wajib Pajak diisi : Banu Admaja
5. Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya : diisi 54.529.832
6. Pengurangan : diisi 4.906.259
7. Penghasilan Tidak Kena Pajak K/2 : diisi 67.500.000
8. Penghasilan Kena Pajak : diisi 0
9. Pajak Penghasilan Terutang : diisi 0
10. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain : disi 0
11. Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau Pajak Penghasilan yang lebih dipotong : diisi 0
12. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final : diisi 0
13. Pajak Penghasilan Final Terutang : diisi 0
14. Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak : diisi 0
15. Jumlah Keseluruhan Harta yang dimiliki pada Akhir Tahun Pajak : diisi 55.000.000
16. Jumlah Keseluruhan Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun Pajak : disi 10.000.000
17. Tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 : diisi 14-03-2024 (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dilaporkan pada tanggal 14 Maret 2024 atau setelahnya).
18. Tanda tangan : diisi dengan tanda tangan Banu Admaja
Demikian contoh pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023.
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 dapat dilakukan secara manual atau online, tetapi apabila pelaporan tahun sebelumnya secara online maka untuk tahun 2023 pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 harus dilakukan dengan cara online.
g. Cara Dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 berbentuk Excel Bagi PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI yang penghasilan netonya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) silahkan KLIK DISINI
Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Bagi PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI Tahun 2023
a. Banu Admaja selama tahun 2023 bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
b. Banu Admaja mempunyai 1 istri dan 2 Orang Anak.
c. Jumlah Harta yang dimiliki per 31 Desember 2023 sebesar harga perolehannya yaitu sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).
d. Jumlah Hutang yang dimiliki per 31 Desember 2023 sebesar sisa pokok hutang per 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
e. Banu Admaja pada tanggal 10 Januari 2023 menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 dari Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dengan data sebagai berikut :
1. Nomor bukti Pemotongan : 1-2-12-23-00015
2. Masa perolehan penghasilan : 01-12
3. NPWP Pemotong Pajak : 00.135.654-521.000
4. Nama Pemotong Pajak : Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
5. NPWP penerima penghasilan : 47.325.256.1-521.000
6. Nama penerima penghasilan : Banu Admaja
7. Jumlah Tanggungan : K/2
8. Penghasilan Bruto : 54.529.832
9. Pengurangan : 4.906.259
10. Penghasilan Neto : 49.623.573
11. PTKP : 67.500.000
12. Penghasilan Kena Pajak : 0
13. Pajak Penghasilan Terutang : 0
14. Tanggal Bukti Potong 1721-A2 : 10 Januari 2024
f. Data yang harus diisikan dalam Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 Bagi Banu Admaja :
1. Tahun Pajak : diisi 2023
2. Pembetulam Ke : diisi kosong
3. NPWP : diisi 47.325.256.1-521.000
4. Nama Wajib Pajak diisi : Banu Admaja
5. Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya : diisi 54.529.832
6. Pengurangan : diisi 4.906.259
7. Penghasilan Tidak Kena Pajak K/2 : diisi 67.500.000
8. Penghasilan Kena Pajak : diisi 0
9. Pajak Penghasilan Terutang : diisi 0
10. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain : disi 0
11. Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau Pajak Penghasilan yang lebih dipotong : diisi 0
12. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final : diisi 0
13. Pajak Penghasilan Final Terutang : diisi 0
14. Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak : diisi 0
15. Jumlah Keseluruhan Harta yang dimiliki pada Akhir Tahun Pajak : diisi 55.000.000
16. Jumlah Keseluruhan Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun Pajak : disi 10.000.000
17. Tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 : diisi 14-03-2024 (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dilaporkan pada tanggal 14 Maret 2024 atau setelahnya).
18. Tanda tangan : diisi dengan tanda tangan Banu Admaja
Demikian contoh pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023.
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 dapat dilakukan secara manual atau online, tetapi apabila pelaporan tahun sebelumnya secara online maka untuk tahun 2023 pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 harus dilakukan dengan cara online.
g. Cara Dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 berbentuk Excel Bagi PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI yang penghasilan netonya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) silahkan KLIK DISINI
Baca Juga :