Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 185/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

PMK Nomor 185/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur tentang :

- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 PMK Nomor 16/PMK.03/2011.

- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Utang Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Surat Perintah Pencairan Dana, Kompensasi Utang Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan.

- Pasal 7 Tentang Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak.

- Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 185/PMK.03/2015.

- Lampiran PMK Nomor 185/PMK.03/2015 Tentang Format formulir yang digunakan dalam Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.


Status PMK Nomor 185/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 183/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 30 September 2015 sampai dengan Tanggal 28 Desember 2015.

- PMK Nomor 183/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 merubah PMK Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.



Baca Juga :