Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi

Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi
Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi adalah Penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik barang kepada pihak lain yang bertindak sebagai penjual, dimana secara hukum dinyatakan bahwa hak atas barang-barang tersebut tetap berada ditangan pemilik sampai barang-barang tersebut dijual oleh pihak penjual.

Penyerahan konsinyasi disebut disebut juga sebagai penitipan, dimana pihak konsinyi memegang barang ini untuk dijual seperti yang dirinci dalam perjanjian yang dibuat antara konsinyor dengan konsinyi.

Konsinyor menetapkan konsinyi sebagai yang bertanggung jawab atas barang-barang yang diserahkan kepadanya sampai barang-barang tersebut terjual.

Pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor).
 
Pihak yang mengusahakan penjualan barang disebut konsinyi (konsignee).


Contoh Penjualan Barang Secara Konsinyasi :

- CV.Angin Mamiri yang bergerak di bidang usaha industri pakaian jadi mengadakan perjanjian penjualan konsinyasi atas produk berupa celana panjang dengan PT.Supermarket Jaya Sentosa yang bergerak dibidang usaha Supermarket.

- Celana panjang milik CV.Angin Mamiri hanya dititipkan ke PT.Supermarket Jaya Sentosa sampai celana panjang tersebut terjual.

- PT.Supermarket Jaya Sentosa akan menjual celana panjang tersebut di supermarket miliknya serta akan membayar pembelian celana panjang tersebut kepada CV.Angin Mamiri setelah terjual.


Perlakuan Pajak PPN (Pajak Perambahan Nilai) sampai dengan 1 Nopember Tahun 2020 :

- Penyerahan celana panjang secara konsinyasi oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa merupakan Penyerahan Kena Pajak yang merupakan objek PPN.

- Apabila celana panjang yang dititipkan tersebut tidak terjual, maka dapat dilakukan retur atas celana panjang tersebut yang akan mengurangi penjualan CV.Angin Mamiri pada bulan dilakukannya retur.


Perlakuan Pajak PPN (Pajak Perambahan Nilai) mulai 1 Nopember Tahun 2020 :

- Penyerahan celana panjang secara konsinyasi oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak yang bukan merupakan objek PPN.

- Penyerahan celana panjang oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa diakui sebagai  Penyerahan Kena Pajak yang merupakan objek PPN apabila terjadi penjualan kepada konsumen PT.Supermarket Jaya Sentosa.