Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 B1
Formulir SPT Masa PPN 1111B1 berisi Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 B1
1. Bagian Identitas
- Nama PKP
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP : PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kenc
- NPWP
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP : 01.751.345.9 -528 . 000
- Masa
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
Masa Pajak Juni 2023, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 6 s.d. 0 6 - 2 0 2 3
- Pembetulan
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak April 2023 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 ( Satu )
2. Bagian Isi
- Kolom Nomor
Cukup jelas.
- Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
Diisi dengan nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk impor BKP atau SSP untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Kolom Dokumen Tertentu
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.
Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:
a. PIB dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk Impor BKP; dan
b. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Kolom Nomor
Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
a. Untuk PIB, kolom ini diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB.
Contoh:
PIB-0000023
b. Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
Contoh:
NTPN 0802060711110609
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.
Contoh:
Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP 11 Juni 2023 ditulis 11-06-2023
- Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam PIB atau SSP.
Besarnya DPP adalah:
a. Nilai Impor yang tercantum dalam PIB yang telah diberikan persetujuan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk Impor BKP;
Dalam hal dokumen impor BKP adalah Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pemberitahuan Paket Kiriman Pos (PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri SSPCP dan/atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan, maka Nilai Impor yang dicantumkan adalah Nilai Impor yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.
b. Nilai Penggantian, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Untuk mendapatkan DPP Nilai Penggantian atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara nilai PPN terutang yang tercantum dalam SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean dikalikan 10 (sepuluh).
Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).
Contoh:
Nilai Impor sebesar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ditulis menjadi 250.000.000
- Kolom Keterangan
Diisi dengan keterangan sebagai berikut:
a. ”BKP” untuk impor BKP;
b. ”BKP TB” untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; dan
c. ”JKP” untuk pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM. Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir II.A.
Baca Juga :
Formulir SPT Masa PPN 1111
Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111
Tanya Jawab SPT Masa PPN
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1111
Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 B1
1. Bagian Identitas
- Nama PKP
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP : PT Karya Jaya Abadi Baru Duku Kenc
- NPWP
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP : 01.751.345.9 -528 . 000
- Masa
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
Masa Pajak Juni 2023, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 6 s.d. 0 6 - 2 0 2 3
- Pembetulan
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak April 2023 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 ( Satu )
2. Bagian Isi
- Kolom Nomor
Cukup jelas.
- Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
Diisi dengan nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk impor BKP atau SSP untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Kolom Dokumen Tertentu
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.
Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:
a. PIB dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk Impor BKP; dan
b. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Kolom Nomor
Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
a. Untuk PIB, kolom ini diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB.
Contoh:
PIB-0000023
b. Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
Contoh:
NTPN 0802060711110609
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.
Contoh:
Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP 11 Juni 2023 ditulis 11-06-2023
- Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam PIB atau SSP.
Besarnya DPP adalah:
a. Nilai Impor yang tercantum dalam PIB yang telah diberikan persetujuan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk Impor BKP;
Dalam hal dokumen impor BKP adalah Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pemberitahuan Paket Kiriman Pos (PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri SSPCP dan/atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan, maka Nilai Impor yang dicantumkan adalah Nilai Impor yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.
b. Nilai Penggantian, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Untuk mendapatkan DPP Nilai Penggantian atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara nilai PPN terutang yang tercantum dalam SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean dikalikan 10 (sepuluh).
Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).
Contoh:
Nilai Impor sebesar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ditulis menjadi 250.000.000
- Kolom Keterangan
Diisi dengan keterangan sebagai berikut:
a. ”BKP” untuk impor BKP;
b. ”BKP TB” untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; dan
c. ”JKP” untuk pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM. Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir II.A.
Baca Juga :
Formulir SPT Masa PPN 1111
Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111
Tanya Jawab SPT Masa PPN
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1111