Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411317-300
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411317-500
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
411317-520
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411317-521
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi adalah :
PT.Geo Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Panas Bumi.
Pada tahun 2025 PT.Geo Makmur Sentosa menerima SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
PT.Geo Makmur Sentosa akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya pada bulan Juli 2025.
Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Geo Makmur Sentosa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411317-300.
Tanya Jawab Pajak KUP
Referensi :
Referensi :