Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi 411317 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411317-100
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
411317-106
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
411317-300
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
411317-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
411317-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
411317-500
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411317-501
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411317-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411317-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi adalah :

PT.Geo Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Panas Bumi.

Pada tahun 2022 PT.Geo Makmur Sentosa menerima SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
 
PT.Geo Makmur Sentosa akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya pada bulan September 2022.
 
Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Panas Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Geo Makmur Sentosa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411317-100.