Kode Jenis Setoran Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411316-300
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411316-500
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
411316-520
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411316-521
|
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
|
PT.Bumi Jaya Migas adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Minyak Bumi.
Pada tahun 2025 PT.Bumi Jaya Migas menerima SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
PT.Bumi Jaya Migas akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya pada bulan Mei 2025.
Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Bumi Jaya Migas dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411316-300.