Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi 411316 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411316-100
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411316-106
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
411316-300
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411316-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411316-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
411316-500
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411316-501
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411316-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411316-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi adalah :

PT.Bumi Jaya Migas adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Minyak Bumi.

Pada tahun 2023 PT.Bumi Jaya Migas menerima SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

PT.Bumi Jaya Migas akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya pada bulan Mei 2023.

Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Bumi Jaya Migas dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411316-100.