Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi 411316 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411316-300
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411316-500
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411316-520
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411316-521
untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 




Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi adalah :

PT.Bumi Jaya Migas adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Minyak Bumi.

Pada tahun 2025 PT.Bumi Jaya Migas menerima SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

PT.Bumi Jaya Migas akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya pada bulan Mei 2025.

Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Minyak Bumi yang dikelolanya sebesar Rp.525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Bumi Jaya Migas dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411316-300.