Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
Kode Jenis Setoran
Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara 411315 adalah sebagai
berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411315-100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
411315-300
|
STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
411315-310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
411315-390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
411315-500
|
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan
Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411315-501
|
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan
Batubara atas penghentian penyidikan tindak
pidana
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2)
Undang-Undang KUP
|
411315-510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan
Batubara
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411315-511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang
perpajakan
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda,
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara adalah :
- PT.Batubara Bukit Seribu adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Batubara.
- Pada tahun 2020 PT.Batubara Bukit Seribu mendapatkan SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- PT.Batubara Bukit Seribu akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya pada bulan April 2020.
- Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Batubara Bukit Seribu dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411315-100.
Artikel
Yang Perlu Diketahui :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi
:
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak