Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara 411315 adalah sebagai
berikut :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411315-100
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara.
|
411315-106
|
untuk pembayaran PBB yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
411315-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
411315-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
411315-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411315-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP
|
411315-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
411315-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411315-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
PT.Batubara Bukit Seribu adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Pertambangan Batubara.
Pada tahun 2024 PT.Batubara Bukit Seribu mendapatkan SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
PT.Batubara Bukit Seribu akan membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya pada bulan April 2024.
Untuk membayar SPPT PBB atas Pertambangan Batubara yang dikelolanya sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Batubara Bukit Seribu dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411315-100.
Baca Juga :