Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah peraturan pajak yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dihitung dengan mengalikan tarif pajak penghasilan dengan Peredaran Bruto setiap bulan.

Pajak Penghasilan tersebut dikenal dengan istilah PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan Peredaran Bruto yang disetor setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.

Untuk tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan  PP 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan Peredaran Bruto yang disetor setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikut.

Untuk tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 1 % dikalikan Peredaran Bruto yang disetor setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikut.


Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu terdiri dari :




a. Pasal 56 sampai dengan Pasal 63.

b. Berlaku sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan ........





- PMK Nomor 107/PMK.011/2013 Tanggal 30 Juni 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2018.

- PER-37/PJ/2013 Tanggal 30 Oktober 2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan ………..


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2