Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 4 ayat 2

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 4 ayat 2 terdiri dari peraturan perpajakan tentang PPh Pasal 4 ayat 2, antara lain :

A. Peraturan Pajak Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu






G. Peraturan Pajak Tentang Bunga Obligasi dan Obligasi

H. Peraturan Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan, terdiri dari :