Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 

Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

APBN disusun oleh Pemerintah bersama dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Tahun Anggaran dalam APBN adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Susunan APBN di Indonesia

APBN di Indonesia terdiri dari :

1. Pendapatan Negara

Pengertian Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Pendapatan Negara meliputi :

a. Penerimaan Perpajakan.

Pengertian Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

Pengertian Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Pengertian Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah pusat di luar Penerimaan Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

c. Hibah

Pengertian Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, 

Rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

2. Belanja Negara

Pengertian Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta Dana Desa.

Belanja Negara meliputi :

a. Belanja Pemerintah Pusat.

Pengertian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas rlmtlm, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Pengertian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negaraf lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Pengertian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pengertian Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara / lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Pengertian Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

b. Transfer Daerah dan Dana Desa

1) Transfer Daerah

Pengertian Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

Pengertian Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

Pengertian Dana Insentif Daerah (DID) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Pengertian Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengertian Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat (DTI) adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Pengertian Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.

2) Dana Desa

Pengertian Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

3. Surplus atau Defisit Anggaran

Pengertian Surplus Anggaran adalah apabila jumlah pendapatan Negara dalam APBN lebih besar dari pada Belanja Negara.

Pengertian Defisit Anggaran adalah apabila jumlah pendapatan Negara dalam APBN lebih kecil dari pada Belanja Negara.

Pengertian Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Defisit Anggaran akan dibiayai dengan :

1) Pembiayaan Utang

Pembiayaan Utang antara lain berasal dari Penerbitan SBN tetap dominan dalam mata uang rupiah, dengan tenor menengah-panjang dan Pengadaan utang tunai valas termasuk pinjaman program dengan memanfaatkan fleksibilitas antarinstrumen utang untuk mendukung kebutuhan pembiayaan.

2) Pembiayaan Investasi

3) Pemberian Pinjaman

4) Kewajiban Penjaminan

5) Pembiayaan Lainnya

APBN 2022 (triliun Rupiah)


A

Pendapatan Negara

1.846,1

1

Penerimaan Perpajakan

1.510,0

2

Penerimaan Negara Bukan Pajak

335,6

3

Hibah

0,6

 

 

 

B.

Belanja Negara

2.714,2

1

Belanja Pemerintah Pusat

1.944,5

2

Transfer ke Daerah dan Dana Desa

769,6

 

 

 

C.

Defisit Anggaran

(868,0)

 

 

 



APBN 2023 (triliun Rupiah)


A

Pendapatan Negara

2.463,02

1

Penerimaan Perpajakan

2.021,22

2

Penerimaan Negara Bukan Pajak

441,39

3

Hibah

0,40

 

 

 

B.

Belanja Negara

3.061,18

1

Belanja Pemerintah Pusat

2.246,46

2

Transfer ke Daerah

814,72

 

 

 

C.

Defisit Anggaran

(598,75)

 

 

 



Baca Juga :

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023