Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Lampiran I Halaman 2 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770-I)

Lampiran I Halaman 2 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770-I) 

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menghitung Penghitungan Penghasilan Neto meliputi :

a. Penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan.

b. Penghitungan Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

c. Penghitungan Penghasilan Neto dalam negeri lainnya.


Petunjuk Pengisian Lampiran I Halaman 2 Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770-I) untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :

TAHUN PAJAK

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.

Contoh : Tahun Pajak 2024 diisi 2024

Periode Januari – Desember diisi 01 24 s.d 12 24

Metode Penghitungan Penghasilan Neto

- Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.

Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan.
NPWP

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Nama

Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi

BAGIAN B: PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS (BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PENCATATAN)  

Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Yang berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang PPh).

Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin menyatakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau status kawin tetapi istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), jumlah Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut merupakan gunggungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa.

Penghasilan yang dimasukkan dalam bagian ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Dalam hal:

1. Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3. Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);

penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup Jelas.

JENIS USAHA - Kolom (2)

Angka 1 : Cukup jelas.

Angka 2 : Cukup jelas.

Angka 3 : Jenis usaha jasa, misalnya persewaan mobil, jasa pemborong, dan salon.

Angka 4 : Jenis usaha pekerjaan bebas, misalnya dokter, notaris, konsultan, arsitek, pengacara, penilai, aktuaris, akuntan.

Angka 5 : Jenis usaha lain-lain adalah jenis usaha yang tidak dapat dikelompokkan pada jenis usaha Nomor

1 s.d. 4, misalnya peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan.

PEREDARAN USAHA - Kolom (3)

Kolom ini diisi sesuai dengan jumlah peredaran usaha menurut pencatatan Wajib Pajak. 

Apabila Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom (4) diisi dengan kata “lihat lampiran” sedangkan pada kolom (3) dan (5) diisi dengan jumlah sesuai penghitungan dalam lampiran tersebut. 

Dalam hal terdapat penghasilan untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus, dilaporkan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penghasilan tersebut.

Peredaran bruto usaha yang telah dikenai PPh bersifat final dimasukkan dalam Lampiran - III (Formulir 1770 - III) Bagian A: Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.

Angka 1 - DAGANG

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha dari perdagangan yang dilakukan Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Peredaran usaha perdagangan ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Angka 2 - INDUSTRI

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha industri dari Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Angka 3 - JASA

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha jasa dari Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. 

Peredaran usaha jasa ialah penerimaan bruto usaha jasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Angka 4 - PEKERJAAN BEBAS

Kolom ini diisi dengan jumlah penerimaan bruto pekerjaan bebas dari Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris, arsitek. 

Perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan penghasilan bruto dari pekerjaan bebas yang diisikan dalam bagian ini adalah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam statusnya bukan sebagai pegawai/karyawan baik tetap maupun tidak tetap.

Angka 5 - USAHA LAINNYA

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s.d. 4 dari Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERSENTASE (%) NORMA PENGHITUNGAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan Angka Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai untuk setiap jenis usaha. Angka Persentase tersebut dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan.

Apabila Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diisi dengan kata “lihat lampiran”. (Pasal 14 Undang-Undang PPh)

PENGHASILAN NETO - Kolom (5)

Kolom ini diisi dengan hasil perkalian angka pada Kolom (3) dengan angka persentase pada Kolom (4). 

Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom (4) diisi dengan kata “lihat lampiran”, sedangkan pada kolom (5) diisi dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.

JUMLAH BAGIAN B

Diisi dengan hasil penjumlahan Peredaran Usaha (kolom 3) dan Penghasilan Neto (kolom 5) dari masing-masing jenis usaha.


BAGIAN C : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh BERSIFAT FINAL)

Bagian ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Dalam hal istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-istri adalah KK), maka penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan penghasilan yang pajaknya bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran - III (Formulir 1770 - III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 15: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Pengertian Wajib Pajak di sini termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/D, para penerima pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua, Warga Negara Indonesia yang bekerja pada kedutaan besar negara asing, perwakilan negara asing dan Perwakilan Organisasi Internasional.

Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan yang tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan yang menerima penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam bagian ini tetapi dimasukkan dalam Lampiran - III (Formulir 1770 - III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.
(Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 21 Undang-Undang PPh)

Dalam hal:

1. Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3. Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);

penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup Jelas.

NAMA DAN NPWP PEMBERI KERJA - kolom (2)

Cukup Jelas.

PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)

Diisi dengan jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. 

Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa:

* Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT)

Gaji/uang pensiun/THT yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

* Tunjangan PPh

Uang tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

* Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya

Tunjangan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berupa tunjangan istri, dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, uang imbalan prestasi dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, uang
penggantian seperti uang penggantian pengobatan, uang lembur dan sebagainya.

* Honorarium, imbalan lain sejenisnya

Honorarium/imbalan lain yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. 

Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan.

* Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja

Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

* Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21

Jumlah yang sebenarnya diterima dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21, serta yang bukan Wajib Pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

* Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR

Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap, dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

PENGURANG PENGHASILAN BRUTO/BIAYA - Kolom (4)

Diisi dengan jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari:

a. BIAYA JABATAN

Diisi dengan jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.

Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.

Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang  Besar Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi).

Contoh :

Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari :

PT. XX sebesar Rp25.000.000 setahun dan

PT. YY sebesar Rp150.000.000 setahun. 

Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu:

- Dari PT. XX sebesar : 5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000

Di bawah jumlah maksimal (Rp6.000.000) sehingga diperkenankan seluruhnya = Rp 1.250.000

- Dari PT. YY sebesar : 5% x Rp150.000.000 = Rp7.500.000

Di atas jumlah maksimal (Rp6.000.000) sehingga biaya Jabatannya sebesar = Rp 6.000.000 

Jumlah Biaya Jabatan Amin = Rp 7.250.000 (1.250.000 + 6.000.000)

b. BIAYA PENSIUN

Diisi dengan jumlah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun.
Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam setahun atau Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.

Apabila menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pembayar pensiun, maka jumlah biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.

(Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besar Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi).

Contoh penghitungan untuk biaya pensiun serupa dengan contoh perhitungan pada biaya jabatan.

c. IURAN PENSIUN DAN IURAN THT

Diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terikat pada gaji yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, baik melalui pemberi kerja maupun secara langsung kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan, atau Iuran THT untuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun yang bersangkutan. (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh)

PENGHASILAN NETO - Kolom (5)

Diisi dengan hasil pengurangan kolom (3) dengan kolom (4).

JUMLAH BAGIAN C

Diisi dengan jumlah penghasilan Neto kolom (5) dari 1 s.d. 6.

Catatan :

Lampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan kecuali apabila bukan dari Pemotong Pajak.


BAGIAN D : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh BERSIFAT FINAL)

Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Penghasilan yang dimasukkan dalam bagian ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan PPh bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Dalam hal:

1. Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3. Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);

penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
tersendiri.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)

Cukup jelas.

Angka 1 - BUNGA

Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, bagi usaha berbasis syariah dan imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

(Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 8 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh)

Angka 2 - ROYALTI

Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain, berupa:

1. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;

2. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan;

3. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.

(Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 8 Undang-Undang PPh)

Angka 3 - SEWA

Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain, harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat. (Pasal 4 ayat (1) huruf i, Pasal 8 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh).

Angka 4 - PENGHARGAAN DAN HADIAH

Penghargaan dan/atau hadiah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya merupakan penghasilan. Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan:

a. Hadiah undian

Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang pemberiannya melalui cara undian.

b. Hadiah dan penghargaan perlombaan

Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari :

- perlombaan olah raga;

- kontes kecantikan/busana, kontes lainnya;

- kuis di televisi/radio;

- kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.

c. Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.

d. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.

Yang dilaporkan dalam Lampiran - I halaman 2 (Formulir 1770-I halaman 2) Bagian D adalah huruf b, c, dan d, sedangkan huruf a dikenakan PPh bersifat final, dan dilaporkan dalam Lampiran - III (Formulir 1770 - III) Bagian A.

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang:

a. diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;

b. hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.

(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ./2015 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan).

Angka 5 - KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA

Yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, termasuk: 

1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan).

3. Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek. 

(Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 Undang-Undang PPh).

Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA

Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya selain yang telah disebutkan di atas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. 

Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.

Penghasilan tersebut misalnya :

- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

- keuntungan karena pembebasan utang;

- penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;

- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

(Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang PPh)

JUMLAH PENGHASILAN - Kolom (3)

Diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

JUMLAH BAGIAN D

Diisi dengan jumlah penghasilan dari angka 1 s.d angka 6.