Contoh Perhitungan PPh Pasal 24
Pajak atas penghasilan
yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak
yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 24
PT. Abadi Jaya Mandiri
di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Zorra Inc. di negara X.
Zorra Inc. tersebut
dalam tahun 2019 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00.
Pajak Penghasilan yang
berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak
atas dividen tersebut adalah sebagai berikut :
Keuntungan Z Inc
|
:
|
US$ 100,000.00
|
Pajak Penghasilan
(Corporate income tax) atas Zorra Inc. (48%)
|
:
|
US$ 48,000.00 (-)
|
Laba Setelah Pajak
|
:
|
US$ 52,000.00
|
Pajak atas dividen
(38%)
|
:
|
US$ 19,760.00 (-)
|
Dividen yang dikirim
ke Indonesia
|
:
|
US$ 32,240.00
|
Pajak Penghasilan yang
dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT. Abadi
Jaya Mandiri adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar
US$19,760.00.
Pajak Penghasilan
(Corporate income tax) atas Zorra Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Abadi Jaya Mandiri,
karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Abadi Jaya Mandiri dari luar
negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Zorra Inc. di negara X.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis,Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang Pajak
- Artikel Tentang PPh Pasal 24
Referensi :