Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 411125


Contoh 1

Andi Tarwan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai pekerjaan bebas sebagai Notaris.

Andi Tarwan mempunyai kewajiban penyetoran Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,00.

Maka atas PPh Pasal 25 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-100.
    Andi Tarwan akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar sebesar Rp.5.000.000,00. 

    Maka atas kurang bayar tersebut disetor sebagai PPh Pasal 29 dan harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200.

    Contoh 2

    Abisatya Nugraha adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Profesi sebagai dokter praktek.

    Abisatya Nugraha telah terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Masa Januari, sehingga Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak)  sebesar Rp.100.000,00. 

    Maka atas STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari  sebesar Rp.100.000,00 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-300.


    Kasus Yang Sering Terjadi

    Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

    Wajib Pajak Orang Pribadi kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 atau Pasal 29 yang terutang.

    Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 29.

    Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 29 diabaikan saja. 

    Segera dibuat lagi kode billing untuk  STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tersebut.


    Terjadi Salah Setor

    Wajib Pajak Orang Pribadi kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 atau Pasal 29 yang terutang.

    Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 29 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

    Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 29 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.


    Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
    Kode Jenis Setoran Pajak
    Keterangan
    411125-100
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
    411125-101
    Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pengusaha Tertentu yang terutang
    411125-106
    untuk pembayaran pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam dalam BAPK / BAP
    411125-199
    Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi (Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Orang Pribadi)
    411125-200
    untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT Pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
    411125-201
    untuk pembayaran pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam BAPK/BAP
    411125-300
    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi
    411125-310
    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB  PPh Orang Pribadi
    411125-320
    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi
    411125-390
    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali , termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
    411125-500
    Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
    411125-501
    Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
    411125-510
    Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas   pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT  PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
    411125-511
    Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP


    Baca Juga :




    Referensi :