Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 411125
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
Referensi :
Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyetorkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 411125
Contoh 1
Andi Tarwan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai pekerjaan bebas sebagai Notaris.
Andi Tarwan mempunyai kewajiban penyetoran Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Maka atas PPh Pasal 25 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-100.
Maka atas kurang bayar tersebut disetor sebagai PPh Pasal 29 dan harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200.
Contoh 2
Abisatya Nugraha adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai
Profesi sebagai dokter praktek.
Abisatya Nugraha telah terlambat melaporkan SPT Masa
PPh Pasal 25 Masa Januari, sehingga Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat
Tagihan Pajak) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Maka atas STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sebesar Rp.100.000 tersebut harus disetorkan ke
Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-300.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak Orang Pribadi kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang
akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 atau Pasal 29 yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya
disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode
billing untuk PPh Pasal 29.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran
pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 29 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat
Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak Orang Pribadi kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 atau Pasal 29 yang
terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor
untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode
billing untuk PPh Pasal 29 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 29 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 29 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran Pajak | Keterangan |
411125-100 | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi |
411125-101 | Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pengusaha Tertentu yang terutang |
411125-106 | untuk pembayaran pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam dalam BAPK / BAP |
411125-199 | Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi (Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Orang Pribadi) |
411125-200 | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT Pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
411125-201 | untuk pembayaran pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam BAPK/BAP |
411125-300 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi |
411125-310 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi |
411125-320 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi |
411125-390 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali , termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411125-500 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411125-501 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411125-510 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411125-511 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
Baca Juga :
Referensi :