Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) adalah :
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
- Kantor Pos.
- Bank Badan Usaha Milik Negara.
- Bank Badan Usaha Milik Daerah.
- Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
- lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
lembar ke-5 adalah untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP.
Wajib Pajak dapat meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak.
Wajib Pajak dapat meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
Saat ini Surat Setoran Pajak (SSP) sudah tidak digunakan lagi secara umum, karena pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan e-billing.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Saat ini Surat Setoran Pajak (SSP) sudah tidak digunakan lagi secara umum, karena pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan e-billing.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 5 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga PER-38/PJ/2010 Tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan Kedua PER-38/PJ/2010 Tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2010 Tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak