Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak 
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :

1. Kantor Pos.
Kantor Pos yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak oleh Menteri Keuangan.

2. Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

3. Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

4. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Contoh Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan 

- Bank Swasta tertentu (Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI).

Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi



Formulir SSP  dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :

1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;

2. lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);

3. lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;

4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :

lembar ke-5 adalah untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau  pihak lain.

Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP.

Wajib Pajak dapat meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.


Baca Juga :