Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wajib Pajak

Pengertian Wajib Pajak

Pengertian Wajib Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya).

Wajib Pajak tersebut terdiri dari :


1. Wajib Pajak Orang Pribadi :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha. 

b. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.

c. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.

2. Wajib Pajak Badan :

a. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

b. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

c. PT (Perseroan Terbatas)

d. CV (Perseroan Komanditer)

e. Firma.

f. Kongsi.

g. Koperasi.

h. Dana Pensiun.

i. Persekutuan.

j. Perkumpulan.

k.Yayasan.

l. Organisasi Massa.

m. Organisasi Sosial Politik.

n. Lembaga,.

o. Kontrak Investasi Kolektif.

p. BUT (Bentuk Usaha Tetap).

3. Instansi Pemerintah atau Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak :

a. Instansi Pemerintah Pusat.

b. Instansi Pemerintah Daerah Tingkat I.

c. Instansi Pemerintah Daeraj Tingkat II.

d. Instansi Pemerintah Desa.

e. BLU (Badan Layanan Umum).

f. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).  
Berdasarkan tempat terdaftarnya, maka Wajib Pajak terdiri dari : 

1. Wajib Pajak Domisili atau Tunggal

2. Wajib Pajak Pusat

3. Wajib Pajak Cabang. 

4. Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu.


Baca Juga :