Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik
Pelaporan
e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S oleh Wajib Pajak tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023 Yang
Disampaikan Menggunakan Media Elektronik adalah sebagai berikut :
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S Induk / Formulir 1770 S)
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
II. Media Digital Yang Berisi :
1. Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana
(SPT 1770 S Induk / Formulir 1770 S)
(SPT 1770 S Induk / Formulir 1770 S)
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
2. Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - I)
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah .
Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol).
3. Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - II)
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga.
Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol.
II. Lampiran Yang Disyaratkan, terdiri dari :
1. Bukti Pembayaran Pajak PPh Pasal 29
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
2. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
3. Surat Kuasa Khusus
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
4. Surat Keterangan Kematian
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
5. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S.
6. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan
1. Bukti Pembayaran Pajak PPh Pasal 29
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
2. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
3. Surat Kuasa Khusus
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
4. Surat Keterangan Kematian
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
5. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S.
6. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT
Syarat Kelengkapan Pelaporan :
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan