Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik
Pelaporan
e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014 oleh Wajib Pajak tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014 Yang
Disampaikan Menggunakan Media Elektronik adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
Formulir
|
|
1.
|
SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak
Orang Pribadi
Sederhana (SPT
1770 S Induk / Formulir 1770 S )
|
Harus
disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya
dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
|
II.
|
Media Digital yang
Berisi:
|
|
1.
|
Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana
(SPT 1770 S Induk /
Formulir 1770 S)
|
Harus diisi dan
disampaikan lengkap sesuai dengan lampirannya.
|
2.
|
Data Digital
Lampiran I
SPT Tahunan PPh
Wajib
Pajak Orang Pribadi
Sederhana (SPT
1770 S - I)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam
negeri lainnya,
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan
oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah Dalam hal tidak ada
penghasilan dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol).
|
3.
|
Data Digital
Lampiran II
SPT Tahunan PPh
Wajib
Pajak Orang Pribadi
Sederhana (SPT
1770 S - II)
|
Harus diisi dan
disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final
dan/atau bersifat final
serta untuk
melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki
Wajib Pajak sendiri, isteri,
anak/anak angkat
yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang
telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta
daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban
dimaksud, formulir
ini diisi nol.
|
III.
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Surat Setoran Pajak
(PPh
Pasal
29)
|
Hanya harus
disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh
yang kurang dibayar.
|
2.
|
Fotokopi Formulir
1721-
A1 dan/atau 1721-A2
dan/atau bukti pemotongan
PPh Pasal 21
lainnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
|
3.
|
Surat
Kuasa Khusus
|
Harus disampaikan
apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
|
4.
|
Surat Keterangan
Kematian
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh
ahli waris.
|
5.
|
Penghitungan angsuran
PPh Pasal 25 tahun
berikutnya
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka
18.b. Formulir 1770 S.
|
6.
|
Penghitungan Pajak
Penghasilan
terutang
bagi
Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH atau MT
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
dengan
melampirkan
perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban
perpajakannya sendiri sendiri.
|
Dalam hal
Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan
III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 S yang bersangkutan.
|
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan.
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012