Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana yang dilakukan Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Pengertian pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan meliputi :
a. pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/atau
b. pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan,
yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yayasan Mulia pada tanggal 30 April 2024 melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dengan Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Yayasan Mulia pada tanggal 25 Mei 2024 berencana menggunakan dana Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk membangun ruang kelas baru.
Atas Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dikenakan Pajak Penghasilan PPh Badan.