Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Badan Keagamaan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak

Badan Keagamaan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak adalah badan yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Badan keagamaan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan..

2. Harta hibahan dapat berbentuk uang atau barang.

3. Harta hibahan yang berbentuk barang dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:

a. nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau.

b. nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

4. Nilai lain meliputi:

a. untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:

1) Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau

2) surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1).

b. untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.

5. Nilai perolehan harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.


Contoh Kasus  Hibah :

1. PT. Alam Tani Sejahtera adalah perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak tanggal 20 Januari 2016.

2. Yayasan Masjid Agung Purwokerto adalah lembaga keagamaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memilki NPWP sejak tanggal 23 Maret 2015.

3. Pada tanggal 18 Juni 2022 PT. Alam Tani Sejahtera bermaksud memberikan Hibah berupa Filling Cabinet dengan Nilai Perolehan sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan Nilai Buku sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Yayasan Masjid Agung Purwokerto.

4. Perlakuan Perpajakan bagi Yayasan Masjid Agung Purwokerto sebagai penerima hibah Filling Cabinet adalah sebagai berikut :

a. Penerimaan Hibah berupa Filling Cabinet diakui dan dicatat sebagai pendapatan yang termasuk ke dalam pendapatan bukan objek pajak.

b. Penerimaan Hibah berupa Filling Cabinet dicatat dan dibukukan dengan Nilai perolehan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).


Baca Juga :




Referensi :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)



- PMK-90/PMK.03/2020 Tanggal 20 Juli 2020 Tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.