Pengertian Biaya Jabatan
Pengertian Biaya Jabatan adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap.
Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018
Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
Biaya Jabatan hanya diperuntukkan untuk Pegawai Tetap, selain itu tidak mendapatkan pengurangan biaya jabatan.
Biaya Jabatan adalah pengurang penghasilan bruto bagi semua Pegawai Tetap tanpa memperhatikan apakah menduduki jabatan atau tidak di perusahaan tersebut.
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.
Contoh perhitungan biaya jabatan Tahun 2024 untuk Pegawai Tetap :
a. Amran Kusuma Baskoro memperoleh gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta) sebulan atau Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta) setahun
b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 10.000.000 = 500.000
c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 120.000.000 = 6.000.000
d. Penghasilan Neto sebulan selama tahun 2024 : 10.000.000 - 500.000 = 9.500.000
e. Penghasilan Neto setahun Tahun 2024 : 120.000.000 - 6.000.000 = 114.000.000
2. Aditya bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Jaya Abadi Sentosa selama Januari sampai dengan Desember 2024.
a. Aditya memperoleh gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp.1.000.000,- sebulan atau Rp.12.000.000,- setahun
b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 1.000.000 = 50.000
c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 12.000.000 = 600.000
d. Penghasilan Neto sebulan Tahun 2024 : 1.000.000 - 50.000 = 950.000
e. Penghasilan Neto setahun Tahun 2024 : 12.000.000 - 600.000 = 11.400.000
3. Amira
bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Gunung Tunggal Jaya selama Januari sampai dengan Desember 2024.
a. Amira memperoleh gaji
tetap dan tunjangan sebesar Rp.10.000.000,- sebulan atau
Rp.120.000.000,- setahun.
b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 10.000.000 = 500.000
c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 120.000.000 = 6.000.000
d. Penghasilan Neto sebulan Tahun 2024 : 10.000.000 - 500.000 = 9.500.000
e. Penghasilan Neto setahun Tahun 2024 : 120.000.000 - 6.000.000 = 114.000.000
4. Kumala
bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Makmur Jaya Abadi selama Januari sampai dengan Desember 2024.
a. Kumala memperoleh gaji tetap
dan tunjangan sebesar Rp.20.000.000,- sebulan atau Rp.240.000.000,-
setahun.
b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 20.000.000 = 1.000.000
Biaya jabatan sebulan yang diperkenankan : 5% x 10.000.000 = 500.000
c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 240.000.000 = 12.000.000
Biaya Jabatan setahun yang diperkenankan : 5 % x 120.000.000 = 6.000.000
d. Penghasilan Neto sebulan Tahun 2024 : 20.000.000 - 500.000 = 19.500.000
e. Penghasilan Neto setahun Tahun 2024 : 240.000.000 - 6.000.000 = 234.000.000
Baca Juga :
Referensi :