Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Biaya Jabatan

Pengertian Biaya Jabatan 

Pengertian Biaya Jabatan adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap.


Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2026, 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020

Besarnya Biaya Jabatan Untuk Tahun Pajak 2026, 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020 adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.

Besarnya biaya jabatan setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.

Biaya Jabatan hanya diperuntukkan untuk Pegawai Tetap, selain itu tidak mendapatkan pengurangan biaya jabatan.

Biaya Jabatan adalah pengurang penghasilan bruto bagi semua Pegawai Tetap tanpa memperhatikan apakah menduduki jabatan atau tidak di perusahaan tersebut.

Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.


Contoh perhitungan biaya jabatan Tahun 2025 untuk Pegawai Tetap :
1. Amran Kusuma Baskoro bekerja sebagai pegawai tetap di PT. Guna Karya Setia sejak tanggal 1 Januari  2025.  

a. Amran Kusuma Baskoro memperoleh gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta) sebulan atau Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta) setahun 

b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 10.000.000 = 500.000 

c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 120.000.000 = 6.000.000 

d. Penghasilan Neto sebulan selama tahun 2025 : 10.000.000 - 500.000 = 9.500.000

e. Penghasilan Neto setahun Tahun 2025 : 120.000.000 - 6.000.000 = 114.000.000

2. Aditya bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Jaya Abadi Sentosa selama Januari sampai dengan Desember 2025. 

a. Aditya memperoleh gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp.1.000.000,- sebulan atau Rp.12.000.000,- setahun 

b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 1.000.000 = 50.000 

c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 12.000.000 = 600.000 

d. Penghasilan Neto sebulan Tahun 2025 : 1.000.000 - 50.000 = 950.000

e. Penghasilan Neto setahun Tahun 2025 : 12.000.000 - 600.000 = 11.400.000


3. Amira  bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Gunung Tunggal Jaya selama Januari sampai dengan Desember 2025.  

a. Amira memperoleh gaji tetap dan tunjangan  sebesar Rp.10.000.000,- sebulan atau Rp.120.000.000,- setahun.

b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 10.000.000 = 500.000 

c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 120.000.000 = 6.000.000 

d. Penghasilan Neto sebulan Tahun 2025 : 10.000.000 - 500.000 = 9.500.000

e. Penghasilan Neto setahun Tahun 2025 : 120.000.000 - 6.000.000 = 114.000.000


4. Kumala Syifa bekerja sebagai pegawai tetap di PT.Makmur Jaya Abadi selama Januari sampai dengan Desember 2025.  

a. Kumala memperoleh gaji tetap dan tunjangan  sebesar Rp.20.000.000,- sebulan atau Rp.240.000.000,- setahun.

b. Biaya jabatan sebulan : 5% x 20.000.000 = 1.000.000
Biaya jabatan sebulan yang diperkenankan : 5% x 10.000.000 = 500.000 

c. Biaya Jabatan setahun : 5 % x 240.000.000 = 12.000.000 
Biaya Jabatan setahun yang diperkenankan  : 5 % x 120.000.000 = 6.000.000 

d. Penghasilan Neto sebulan Tahun 2025 : 20.000.000 - 500.000 = 19.500.000

e. Penghasilan Neto setahun  Tahun 2025 : 240.000.000 - 6.000.000 = 234.000.000


Baca Juga :




Referensi  :