Pengertian Harga Jual
Contoh Perhitungan Harga Jual sejak 1 April 2022 :
a. Contoh 1
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/111 x 11.100.000).
PPN adalah sebesar Rp.1.100.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 11 %)
b. Contoh 2
PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000)
PPN adalah sebesar Rp.550.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 11 %).
Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.
Contoh Perhitungan Harga Jual sebelum 1 April 2022 :
a. Contoh 1
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/110 x 11.000.000).
PPN adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 10 %)
b. Contoh 2
PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000)
PPN adalah sebesar Rp.500.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 10 %).
Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.
Baca Juga :
- Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah