Pengertian Harga Jual
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Contoh Perhitungan Harga Jual sejak 1 April 2022 :
a. Contoh 1
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/111 x 11.100.000).
PPN adalah sebesar Rp.1.100.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 11 %)
b. Contoh 2
PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000)
PPN adalah sebesar Rp.550.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 11 %).
Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.
Contoh Perhitungan Harga Jual sebelum 1 April 2022 :
a. Contoh 1
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
Maka harga jual Komputer tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (100/110 x 11.000.000).
PPN adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (Rp.10.000.000,00 x 10 %)
b. Contoh 2
PT.Amira Sehat Selalu adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan alat kesehatan.
Maka harga jual alat senam tersebut adalah Rp.5.000.000,00 (6.000.000 - 1.000.000)
PPN adalah sebesar Rp.500.000,00 (Rp.5.000.000,00 x 10 %).
Dengan catatan potongan harga sebesar Rp.1.000.000,00 harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Amira Sehat Selalu.
Baca Juga :