Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Salah satu cara penyelesaian kredit macet yang dapat dilakukan oleh bank adalah melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sehingga diharapkan dapat menurunkan prosentase kredit Non Performing Loan (NPL) dari bank tersebut.


A. Pengertian Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Pengertian Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Pengertian Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah Aset yang diperoleh Lembaga Keuangan sebagai Kreditur, baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Lembaga Keuangan.

Pengertian Agunan

Pengertian Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan Debitur kepada Kreditur dalam rangka pemberian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Pengertian Kreditur

Pengertian Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Pengertian Debitur 

Pengertian Debitur adalah nasabah yang memperoleh Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Kreditur dengan nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Jenis-Jenis Agunan

Jenis-Jenis Agunan terdiri dari :

1. Agunan berupa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. (UU No.4 Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah)

2. Agunan berupa Benda meliputi segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. (UU No.42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia)

Kriteria Barang yang Dapat Dijadikan Agunan

Tidak semua aset dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman. 

Lembaga pemberi pinjaman memiliki standar penilaian tertentu untuk memastikan bahwa aset tersebut layak dijadikan jaminan. 

Beberapa kriteria umum yang biasanya menjadi pertimbangan antara lain:

1. Memiliki Nilai Ekonomi

Barang yang dijadikan agunan harus memiliki nilai ekonomi yang jelas dan dapat ditaksir. 

Aset tersebut harus memiliki potensi untuk diperjualbelikan sehingga dapat dikonversi menjadi uang apabila diperlukan. 

Semakin tinggi nilai suatu aset, maka semakin besar pula potensi pinjaman yang dapat diberikan oleh lembaga pembiayaan.

2. Memiliki Kepemilikan yang Jelas

Aset yang dijadikan agunan harus memiliki bukti kepemilikan yang sah serta tidak sedang dalam sengketa hukum. 

Kepastian kepemilikan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. 

Contoh dokumen kepemilikan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tanah dan bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan.

3. Memiliki Kekuatan Hukum (Nilai Yuridis)

Selain memiliki nilai ekonomi, aset yang dijadikan agunan juga harus memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dijadikan objek jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset tersebut dapat dieksekusi secara sah apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.


Contoh Barang yang Umum Dijadikan Agunan.

Beberapa jenis aset yang paling sering digunakan sebagai agunan dalam praktik pembiayaan antara lain:

1. Sertifikat Tanah dan atau Bangunan

Tanah dan atau bangunan merupakan salah satu bentuk agunan yang paling umum digunakan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi serta cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

2.  Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor juga sering dijadikan agunan dengan menjaminkan dokumen kepemilikan kendaraan.

3. Mesin atau Peralatan Produksi

Dalam dunia usaha, mesin dan peralatan produksi yang memiliki nilai tinggi juga dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan.

 4. Logam Mulia atau Perhiasan

Emas dan logam mulia juga sering digunakan sebagai agunan pada beberapa lembaga pembiayaan karena memiliki nilai pasar yang relatif stabil.


B. Proses Bisnis Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Bank

Proses Bisnis Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Bank adalah sebagai berikut :

1. Perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Bank 

1) Proses Perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Bank

- Debitur bank mengajukan permohonan pinjaman (kredit) kepada bank sebagai pemberi pinjaman (kreditur). 


- Debitur bank memberikan hartanya untuk dijadikan Agunan atas pinjaman kredit yang diajukan ke bank.

- Bank sebagai kreditur memberikan pinjaman kepada debitur bank sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat (perjanjian kredit).

- Debitur bank setiap bulan wajib membayar cicilan pinjaman yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang besarannya sesuai dengan surat perjanjian kredit yang telah disepakati.

- Bank sebagai kreditur mengelompokan debitur bank berdasarkan Kualitas Kredit Bank, meliputi :

a. Lancar.

b. Dalam Perhatian Khusus.

c. Kurang Lancar.

d. Diragukan.

e. Macet.

(baca juga : Kualitas Kredit Bank).

- Apabila debitur bank tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman, maka bank sebagai kreditur wajib menetapkan Kualitas Aset Produktif berupa kredit tersebut menjadi Kualitas Kredit Macet. (POJK 40 Tahun 2019).

- Setelah menetapkan Kualitas Kredit Macet, maka Bank sebagai kreditur melakukan pengambilalihan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) melalui :

a. Proses Lelang atas Agunan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPPNL).

b. Proses diluar Lelang melalui mekanisme penyerahan Agunan oleh Debitur atau menggunakan Surat Kuasa Menjual (SKM) dari pemilik Agunan (Debitur).

2) Pencatatan Akuntansi atas perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

- Pada saat pengakuan awal, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dibukukan pada nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjualnya (seperti BPHTB dan biaya pengosongan) yaitu maksimum sebesar kewajiban debitur. 

- Bank tidak boleh mengakui keuntungan pada saat pengambilalihan aset.

- Setelah pengakuan awal, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dibukukan sebesar nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dengan nilai wajarnya setelah dikurangi biaya untuk menjualnya.

- Jika Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) mengalami penurunan nilai, maka Bank mengakui rugi penurunan nilai tersebut.

- Jika Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) mengalami pemulihan penurunan nilai, maka Bank mengakui pemulihan penurunan nilai tersebut paling banyak sebesar kerugian penurunan nilai yang telah diakui.

- Atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tidak dapat dilakukan penyusutan.

Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) disajikan secara terpisah dari aset lainnya sebesar nilai tercatat atau nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, mana yang lebih rendah.

- Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sesuai dengan standar akuntansi keuangan pada saat pengambilalihan agunan, dengan ketentuan :

a. Penilaian kembali wajib dilakukan oleh penilai independen untuk Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan nilai paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

b. Penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai intern Bank untuk nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penilai independen yaitu kantor jasa penilai publik yang memenuhi persyaratan: (POJK 40/Tahun 2019)

1). tidak merupakan Pihak Terkait dengan Bank;

2). tidak merupakan kelompok peminjam dengan debitur Bank;

3). melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;

4). menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

5). memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang sebagai kantor jasa penilai publik; dan

6. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh instansi yang berwenang.

Jurnal Akuntansi Perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) (SEOJK-34 Tahun 2021 Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional) 

a. Pada saat perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dicatat dalam jurnal :

Debet : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Kredit : Kredit yang diberikan

b. Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dicatat dalam jurnal:

Debet : Beban cadangan kerugian penurunan nilai

Kredit : Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)

c. Pada saat melakukan jurnal balik cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit dengan asumsi cadangan dibentuk pada periode yang berbeda dengan pengambilalihan aset, dicatat dalam jurnal:

Debet : Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)

Kredit : Pemulihan/Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)

d. Apabila nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dibawah nilai outstanding kredit untuk pengambilalihan, dicatat dalam jurnal:

Debet : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Debet : Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)

Kredit : Kredit yang diberikan

Kredit : Kas (dalam hal melalui lelang, jika ada)

e. Apabila nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) diatas nilai wajar kredit (maksimum sebesar kewajiban debitur di laporan posisi keuangan), dicatat dalam jurnal:

Debet : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Kredit : Kredit yang diberikan


3). Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Bank wajib melakukan Upaya penyelesaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang dimiliki yaitu mengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut.

Penjualan terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dilakukan dengan cara :

a. Melalui mekanisme Lelang.

b. Melalui mekanisme penjualan sukarela dibawah tangan dengan kuasa / persetujuan pemilik.

Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang telah dilakukan upaya penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:

1). Lancar, apabila Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun;

2). Kurang Lancar, apabila Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;

3). Diragukan, apabila Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau

4). Macet, apabila Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.

- Jurnal Akuntansi atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) :

a. Penjualan lebih besar dari nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) :

Debet : Kas/Rekening Bank

Kredit : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Kredit : Keuntungan Non Operasional

b. Penjualan lebih kecil dari nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) :

Debet : Kas/Rekening Bank

Debet : Kerugian Non Operasional

Kredit : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

- Jurnal Akuntansi apabila Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) digunakan sendiri untuk operasional Bank :

Debet : Aset Tetap

Kredit : Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)


C. Perlakuan Perpajakan atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

1. Perlakuan Perpajakan atas perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Atas perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Atas perolehan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Perlakuan Perpajakan atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

a) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) berupa tanah dan/atau bangunan 

Atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 2,5 % dari jumlah bruto nilai pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan.

b) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) selain tanah dan/atau bangunan 

- Atas keuntungan penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan pendapatan non operasional yang merupakan objek Pajak Penghasilan.

- Atas kerugian penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan biaya non operasional yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) (PMK-41/Tahun 2023)

Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Agunan yang diambil alih dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur.

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan.

Pajak Pertambahan Nilai terutang : 

10 % x 11% x DPP PPN 


Baca juga  : 

 



Referensi : 


- SE-OJK Nomor 34/SEOJK.03/2021 Tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan Bagi Bank Umum Konvensional