Pengertian Pajak Yang Terutang
Pengertian Pajak Yang Terutang
Pengertian Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan meliputi :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang PPh (Pajak Penghasilan) dan perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Tentang PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah) dan perubahannya.
Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwin.
Baca Juga :
Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender.
Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwin.
Tahun Pajak biasanya adalah jangka waktu bulan Januari sampai dengan Desember kecuali mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain.
Pajak Yang terutang yang diatur dalam Peraturan tersebut diatas terdiri dari :
Pajak Yang terutang yang diatur dalam Peraturan tersebut diatas terdiri dari :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- PPh Pasal 25/29 Badan
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPN
- PPnBM
Contoh :
1. Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Yang Terutang :
- Arga Prayitno adalah seorang notaris yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pada tanggal 20 Agustus 2023 telah menyerahkan Jasa Notaris berupa Akte Perjanjian Sewa Mobil kepada PT. Jaya Abadi Makmur sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah.
- PT. Jaya Abadi Makmur membayar Jasa Notaris tersebut pada tanggal 20 Agustus 2023, dan mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 yang terutang sebesar :
Objek PPh Pasal 21 : 4.000.000
Penghasilan Neto : 2.000.000 (50 % x 4.000.000)
PPh Pasal 21 yang terutang : 100.000 (5% x 2.000.000)
Baca Juga :