Pengertian Pajak Yang Terutang
Pengertian Pajak Yang Terutang
Pengertian Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan meliputi :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang PPh (Pajak Penghasilan) dan perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Tentang PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah) dan perubahannya.
Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwin.
Baca Juga :
Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender.
Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwin.
Tahun Pajak biasanya adalah jangka waktu bulan Januari sampai dengan Desember kecuali mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain.
Pajak Yang terutang yang diatur dalam Peraturan tersebut diatas terdiri dari :
Pajak Yang terutang yang diatur dalam Peraturan tersebut diatas terdiri dari :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- PPh Pasal 25/29 Badan
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPN
- PPnBM
Baca Juga :