Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pegawai Tetap

Pengertian Pegawai Tetap 

Pengertian Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. (PMK Nomor 168 Tahun 2023)

Pengertian Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah. (PMK Nomor 168 Tahun 2023)


Baca Juga : Pengertian Pegawai

Dalam pengertian Pegawai Tetap termasuk juga antara lain :

- Karyawan dengan status Outsourcing atau karyawan kontrak.

- Guru Wiyata Bakti

- Pegawai Honorer di Pemerintah (selain PNS).

dengan syarat yang bersangkutan bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.


Contoh Kasus :

Mahesa Januar bekerja sebagai pegawai yang dikontrak oleh PT. Samudera Lautan Indonesia selama 2 (dua) tahun dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebulan.

PT. Samudera Lautan Indonesia akan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Mahesa Januar dengan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.


Perlakuan Perpajakan terhadap Pegawai Tetap

Pegawai Tetap yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.

Atas penghasilan yang diterima dari pemotong pajak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.