Pengertian Pegawai Tetap
Pengertian Pegawai Tetap
Pengertian Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Baca Juga : Pengertian Pegawai
Dalam pengertian Pegawai Tetap termasuk juga antara lain :
- Karyawan dengan status Outsourcing atau karyawan kontrak.
- Guru Wiyata Bakti
- Pegawai Honorer di Pemerintah (selain PNS).
dengan syarat yang bersangkutan bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Contoh Kasus :
Baca Juga :
Referensi :
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
Pengertian Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Baca Juga : Pengertian Pegawai
Dalam pengertian Pegawai Tetap termasuk juga antara lain :
- Karyawan dengan status Outsourcing atau karyawan kontrak.
- Guru Wiyata Bakti
- Pegawai Honorer di Pemerintah (selain PNS).
dengan syarat yang bersangkutan bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Contoh Kasus :
Mahesa Januar bekerja sebagai pegawai yang dikontrak oleh PT. Samudera Lautan Indonesia selama 2 (dua) tahun dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebulan.
PT. Samudera Lautan Indonesia akan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Mahesa Januar dengan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.
Perlakuan Perpajakan terhadap Pegawai Tetap
Pegawai Tetap yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
Atas penghasilan yang diterima dari pemotong pajak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga :
Referensi :