Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantuan/Sumbangan Bukan Objek Pajak PPh

Pengertian Penerimaan Bantuan Atau Sumbangan Bukan Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi 

Pengertian Penerimaan Bantuan Atau Sumbangan Bukan Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima :

- tidak dalam rangka hubungan kerja.

- tidak dalam rangka hubungan usaha.

- tidak dalam rangka hubungan kepemilikan,

- tidak dalam rangka hubungan penguasaan. 

di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. 

Yang dimaksud dengan “zakat” adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT. Andalas Makmur Abadi sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT. Bumi Jawa Sejahtera. 

Apabila PT. Bumi Jawa Sejahtera memberikan sumbangan bahan baku kepada PT. Andalas Makmur Abadi , sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak.


Baca Juga :