Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penghasilan Bukan Objek Pajak Penghasilan Badan

Pengertian Penghasilan Bukan Objek Pajak Penghasilan Badan

Pengertian Penghasilan Bukan Objek Pajak Penghasilan Badan adalah penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan PPh Badan.

Jenis Penghasilan Bukan Objek Pajak Penghasilan Badan

Jenis Penghasilan yang termasuk Bukan Objek Pajak Penghasilan Badan antara lain :

1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah  yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Contoh :

Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga keagamaan yang telah disahkan oleh pemerintah.

Sehingga penerimaan pembayaran zakat yang diterima oleh Baznas bukan merupakan objek pajak penghasilan.

2. Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, dan koperasi yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dengan syarat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Contoh :

Koperasi Tani Maju adalah Wajib Pajak Badan yang telah memiliki NPWP sejak Tanggal 20 Januari 2016.

Pada tanggal 15 Maret 2020 telah menerima bantuan berupa mesin traktor untuk membajak sawah dari Pemerintah senilai Rp.  7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Perlakuan Perpajakan atas bantuan mesin traktor adalah sebagai berikut :

a. Bantuan mesin traktor diakui oleh Koperasi Tani Maju sebagai penghasilan yang termasuk bukan objek pajak penghasilan sebesar Rp.7.500.000.

b. Mesin traktor diakui oleh Koperasi Tani Maju sebagai aktiva tetap yang dapat dibiayakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak melalui biaya penyusutan.

3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Contoh :

a. Setoran saham oleh Pemegang Saham kepada Perseroan Terbatas (PT) bukan merupakan objek pajak penghasilan PT tersebut.

b. Setoran modal oleh pemilik CV (Perseroan Komanditer) kepada CV bukan merupakan objek pajak penghasilan untuk CV tersebut..

4. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan

b. Bagi Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka atas pembagian dividen tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak penghasilan.

5. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.

6. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. 

Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 

Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. 

Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

7. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut  :

a. Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Pengertian perusahaan modal ventura  adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. 

Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan tersebut, maka dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.

Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan dilakukan oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.

8. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mendapatkan fasilitas Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan tidak dikenakan pajak penghasilan, maka Wajib Pajak Badan harus melaporkannya dengan menggunakan formulir khusus dan dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Referensi :


Artikel Yang Perlu Diketahui :