Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pencatatan Atau Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor atau Pembelian Aktiva Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak..mau tanya nih..kalau kita mempunyai PPN masukan atas impor aktiva tetap itu bisa dikreditkan tidak terus mohon petunjuk untuk dasar apabila ada PPN atas pembelian aktiva tetap yang tidak dapat dikreditkan.

Jawaban Konsultasi Pajak :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Impor aktiva tetap dan pembelian aktiva tetap dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sepanjang tidak termasuk dalam kriteria Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Tidak Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Impor aktiva tetap dan pembelian aktiva tetap dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Aktiva sepanjang tidak dikreditkan sebagai pajak masukan.

Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dapat memilih salah satu pencatatan atau pengakuan atas PPN tersebut tidak boleh keduanya yaitu sebagai pajak masukan atau dikapitalisasi dalam harga beli/impor aktiva.


Baca Juga :

Referensi :