Bagaimana Pencatatan Atau Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor atau Pembelian Aktiva Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Impor aktiva tetap dan pembelian aktiva tetap dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Aktiva sepanjang tidak dikreditkan sebagai pajak masukan.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dapat memilih salah satu pencatatan atau pengakuan atas PPN tersebut tidak boleh keduanya yaitu sebagai pajak masukan atau dikapitalisasi dalam harga beli/impor aktiva.
Baca Juga :
Referensi :