Bagaimana Pencatatan Atau Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor atau Pembelian Aktiva Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Sinta, admin pajak perusahaan dagang.
Dasar Hukum :
Jawaban :
Baca juga :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Impor aktiva tetap dan pembelian aktiva tetap dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Aktiva sepanjang tidak dikreditkan sebagai pajak masukan.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dapat memilih salah satu pencatatan atau pengakuan atas PPN tersebut tidak boleh keduanya yaitu sebagai pajak masukan atau dikapitalisasi dalam harga beli/impor aktiva.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Impor aktiva tetap dan pembelian aktiva tetap dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Aktiva sepanjang tidak dikreditkan sebagai pajak masukan.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dapat memilih salah satu pencatatan atau pengakuan atas PPN tersebut tidak boleh keduanya yaitu sebagai pajak masukan atau dikapitalisasi dalam harga beli/impor aktiva.
Contoh Kasus :
PT. Taruna Bagya Mentari adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan dibidang produksi Mie Kering.
PT. Taruna Bagya Mentari telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pada tanggal 17 September 2025 membeli mesin impor dari Jepang yang akan digunakan untuk meningkatkan produksi Mie Kering senilai Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan PPN impor sebesar Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
Pengakuan secara fiskal :
- PT. Taruna Bagya Mentari dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp.110.000.000 sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2025, sehingga nilai perolehan Mesin tersebut dicatat sebesar Rp. 1.000.000.000 (PPN tidak dapat dikapitalisasi dalam harga perolehan Mesin).
atau dapat memilih :
- PT. Taruna Bagya Mentari tidak mengkreditkan PPN sebesar Rp.110.000.000 sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2025, sehingga nilai perolehan Mesin tersebut dicatat sebesar Rp. 1.110.000.000 (1.000.000.000 + 110.000.000).
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.