Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Dengan Isteri Bekerja

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak Wibowo: saya mau tanya kalau istri memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja kan final dan dapat bukti potong 1721-A1 bisa di kreditkan gak di tempat suami pengusaha? 

Kalau final PPH terutang sebesar berapa dari DPP nya? Thx

Jawaban Konsultasi Pajak  :

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai Isteri bekerja adalah sebagai berikut :

Cara pengisian SPT Tahunan 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja (suami pegawai) dan isteri bekerja adalah sebagai berikut :

a. Untuk Isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
 
1. Penghasilan bruto dan PPh terutang diisikan pada Formulir 1770 S – II bagian A angka 13.
 
2. Penghasilan neto isteri tidak dihitung lagi karena sudah final.
 
3. Fotocoy 1721-A1/1721-A2 isteri dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.


b. Untuk Isteri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
 
1. Penghasilan neto diisikan pada Formulir 1770 S angka 1.
 
2. Data 1721-A1/1721-A2 diisikan pada Formulir 1770 S –I bagian C.
 
3. Fotocoy 1721-A1/1721-A2 dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
 
4. Penghasilan neto isteri digabung dengan penghasilan neto suami.
 
5. PTKP status Kawin Isteri bekerja (K/I)


Cara pengisian SPT Tahunan 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang pengusaha dan isteri bekerja adalah sebagai berikut :

a. Untuk Isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
 
1. Penghasilan bruto dan PPh terutang diisikan pada Formulir 1770-III bagian A angka 15.
 
2. Penghasilan neto isteri tidak dihitung lagi karena sudah final.
 
3. Fotocoy 1721-A1/1721-A2 isteri dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

b. Untuk Isteri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
  
1. Penghasilan neto diisikan pada Formulir 1770 angka 2.
 
2. Penghasilan neto dan bruto diisikan pada Formulir 1770-I bagian C.
 
3. Data 1721-A1/1721-A2 isteri diisikan pada Formulir 1770-II
 
4. Fotocoy 1721-A1/1721-A2 isteri dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
 
5. Penghasilan neto isteri digabung dengan penghasilan neto suami.