Bentuk dan Pencatatan Sumbangan Dan/Atau Biaya Yang Dapat Dikurangkan/Dibiayakan Sampai Jumlah Tertentu Dari Penghasilan Bruto Dalam Rangka Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan)
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, dan Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga ditentukan sebagai berikut :
- Dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
- Dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
- Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan :
1. Nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan.
2. Nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan.
3. Harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
- Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Sumbangan dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
- Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
Sumbangan Biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan sebagai berikut :
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
- Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
- Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan,
- Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
- Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.
Lembaga penerima sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan oleh badan dan lembaga tersebut diatas dilakukan dengan menggunakan formulir laporan penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 76/PMK.03/2011.
Sehingga Biaya Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, dan Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga hanya dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang menggunakan pembukuan apabila memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
- Dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
- Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan :
1. Nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan.
2. Nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan.
3. Harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
- Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Sumbangan dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
- Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
Sumbangan Biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan sebagai berikut :
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
- Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
- Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan,
- Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
- Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.
Lembaga penerima sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan oleh badan dan lembaga tersebut diatas dilakukan dengan menggunakan formulir laporan penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 76/PMK.03/2011.
Sehingga Biaya Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, dan Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga hanya dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang menggunakan pembukuan apabila memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Contoh Kasus :
- PT. Kayu Jati Arta pada tahun 2022 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp800.000.000,00.
- Pada tahun 2023, PT. Kayu Jati Arta mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah tempat ibadah yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa Purwomartani sebesar Rp64.000.000,00.
- PT. Kayu Jati Arta pada tahun 2023 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.
- Pada tahun 2024, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023, PT. Kayu Jati Arta mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00.
- Pada tahun 2024, tempat ibadah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Purwomartani.
Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT. Kayu Jati Arta adalah sebagai berikut.
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2023) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2024) : Rp60.000.000,00 (6% dari Rp1.000.000.000,00).
Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut:
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2023) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2024): Rp50.000.000,00 (5% dari Rp1.000.000.000,00)
Maka biaya infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2024.