Peraturan Pajak Tentang Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Pajak Tentang Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah mengatur tentang Tata cara pengenaan pajak atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Peraturan Pajak Tentang Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia terdiri dari :
A. Undang-Undang :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
3. Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pajak Tentang Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia terdiri dari :
A. Undang-Undang :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
3. Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
B. Peraturan Pemerintah :
1. PP Nomor 123 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 131 Tahun 2000 Tentang PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
2. PP Nomor 131 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 Tentang PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
1. PP Nomor 123 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 131 Tahun 2000 Tentang PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
2. PP Nomor 131 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 Tentang PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
C. Peraturan Menteri Keuangan :
1. PMK-212/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Bank Indonesia.
1. PMK-212/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Bank Indonesia.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
1. PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Februari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. PER-01/PJ/2013 Tanggal 14 Januari 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan berlaku sejak 14 Januari 2013 sampai dengan 20 Februari 2020
Baca Juga :
1. PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Februari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. PER-01/PJ/2013 Tanggal 14 Januari 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan berlaku sejak 14 Januari 2013 sampai dengan 20 Februari 2020
Baca Juga :