Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Peraturan Pajak Tentang Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah mengatur tentang Tata cara pengenaan pajak atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Peraturan Pajak Tentang Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia terdiri dari :

A. Undang-Undang :




D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :

1. PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Februari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan.

2. PER-01/PJ/2013 Tanggal 14 Januari 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan berlaku sejak 14 Januari 2013 sampai dengan 20 Februari 2020


Baca Juga :