Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April
2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan
Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas
Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan
Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan
Dari Penghasilan Bruto :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Jenis Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak.
- Pasal 2 Tentang Syarat Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak.
- Pasal 3 Tentang Sumbangan dan/atau biaya yang tidak dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak.
- Pasal 4 Tentang Bentuk Sumbangan dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial.
- Pasal 5 Tentang Tata cara penentuan nilai Sumbangan dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial.
- Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tata cara pencatatan dan pengakuan Sumbangan dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial.
- Pasal 9 Tentang Kewajiban bagi penerima sumbangan.
- Pasal 10 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 76/PMK.03/2011.
- Status PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 76/PMK.03/2011
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN
BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA,
DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN
BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA,
DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun
2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan
Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan
Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5182);
4.
Keputusan Presiden Nomor 56/ P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal
1
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
a.
Sumbangan dalam rangka
penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana
nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana
atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah
mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana
penanggulangan bencana;
b.
Sumbangan dalam rangka penelitian
dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan
yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga
penelitian dan pengembangan;
c.
Sumbangan fasilitas pendidikan, yang
merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui
lembaga pendidikan;
d.
Sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e.
Biaya pembangunan infrastruktur
sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana
dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Pasal
2
(1)
|
Sumbangan dan/atau biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dengan syarat:
a.
Wajib
Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
b.
pemberian
sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan
diberikan;
c.
didukung
oleh bukti yang sah; dan
d.
lembaga
yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
|
(2)
|
Besarnya nilai sumbangan dan/atau
biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun
dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun
Pajak sebelumnya.
|
Pasal
3
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal
4
(1)
|
Sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam
bentuk uang dan/atau barang.
|
(2)
|
Biaya pembangunan infrastruktur
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam
bentuk sarana dan/atau prasarana.
|
Pasal
5
(1)
|
Nilai sumbangan dalam bentuk
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
a.
nilai
perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan:
b.
nilai
buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c.
harga
pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi
sendiri.
|
(2)
|
Nilai biaya pembangunan
infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan
berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana
dan/atau prasarana.
|
Pasal
6
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Pasal
7
(1)
|
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, dikurangkan dari
penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
|
(2)
|
Biaya pembangunan infrastruktur
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dikurangkan dari penghasilan
bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
|
(3)
|
Dalam hal pembangunan
infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya
pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang
penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan,
dengan contoh penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
|
(4)
|
Dalam hal pembangunan
infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya
pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing
Wajib Pajak.
|
(5)
|
Pengeluaran masing-masing Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi tidak melebihi persentase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
|
Pasal
8
Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal
9
(1)
|
Badan penanggulangan bencana
dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.
|
(2)
|
Lembaga penerima sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan
dan/atau biaya.
|
(3)
|
Laporan penerimaan dan penyaluran
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan
formulir laporan penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana
tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
Pasal
10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011 NOMOR 205
- Lampiran PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tanggal 05 April 2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto selengkapnya silahkan KLIK DISINI