Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Organisasi Internasional Lainnya Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan.

Organisasi Internasional

Organisasi Internasional adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Indonesia sebagai bagian dari masyarkat internasional bisa saja menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dari Organisasi Internasional tersebut.

Sehingga untuk memastikan Organisasi Internasional apakah menjadi subjek pajak penghasilan badan atau tidak perlu dipastikan apakah Indonesia menjadi anggota Organisasi Internasional tersebut.


Organisasi Internasional Lainnya

Berdasarkan PMK-235/PMK.010/2020 Organisasi Internasional tidak lagi dibedakan menjadi beberapa kategori, misalnya Jenis Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya tetapi hanya menjadi satu kategori saja yaitu Organisasi Internasional.

Suatu Organisasi Internasional Lainnya tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat :

Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.

Organisasi Internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.


Jenis Organisasi Internasional

Organisasi Internasional Lainnya termasuk kategori Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK-235/PMK.010/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan 


Baca Juga : 



Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan