KEP DJP No.KEP-537/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal Tertentu
Oleh wibowo subekti
KEP-537/PJ./2000 Tanggal 29 Desember
2000 Tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan
Dalam Hal-Hal Tertentu selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
KEP-537/PJ./2000 Tanggal 29 Desember
2000 menetapkan tentang Angsuran
pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu yaitu :
Wajib
Pajak berhak atas kompensasi kerugian
Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas
waktu yang ditentukan
Wajib
Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan
Wajib
Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan
angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
Terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak
Status KEP-537/PJ./2000
Tanggal 29 Desember 2000 adalah sebagai berikut :
KEP-537/PJ./2000
Tanggal 29 Desember 2000 mulai berlaku
sejak Tanggal 01 Januari 2001.