Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pegawai Negeri

Pengertian Pegawai Negeri
 
Pengertian Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.


Pegawai Negeri terdiri dari :

1. Pegawai Negeri Sipil yaitu :

a. Pegawai Negeri Sipil Pusat.

b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.

2. Anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri ada dua jenis, yaitu :

1. Penghasilan yang bersifat rutin

2. Penghasilan yang bersifat tidak rutin


Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang dananya bersumber dari APBN dan APBD adalah sebagai berikut :

- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri adalah berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.

- Penghasilan yang bersifat rutin dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

- Penghasilan yang bersifat tidak rutin dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010.