Pengertian Pegawai Negeri
Pengertian Pegawai Negeri
Pengertian Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri terdiri dari :
1. Pegawai Negeri Sipil yaitu :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri ada dua jenis, yaitu :
1. Penghasilan yang bersifat rutin
2. Penghasilan yang bersifat tidak rutin
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang dananya bersumber dari APBN dan APBD adalah sebagai berikut :
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri adalah berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.
- Penghasilan yang bersifat rutin dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
- Penghasilan yang bersifat tidak rutin dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010.
Baca Juga :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pengertian Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pegawai Negeri Sipil yaitu :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Penghasilan yang bersifat rutin
2. Penghasilan yang bersifat tidak rutin
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang dananya bersumber dari APBN dan APBD adalah sebagai berikut :
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri adalah berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD.
- Penghasilan yang bersifat rutin dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
- Penghasilan yang bersifat tidak rutin dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010.
Baca Juga :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara