Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat adalah hubungan keluarga dengan ipar.

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat digunakan dalam perhitungan transaksi atas pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (transferpricing).

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan transaksi dengan orang yang mempunyai Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat dengan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dianggap mempunyai hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.

Atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa akan dilakukan penelitian apakah harga transaksi tersebut sudah sesuai dengan harga sebenarnya (harga pasar).


Contoh Kasus :

- Damar Edi Wasono adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Pengusaha Toko Bahan Bangunan.

- Estiono Ganedra Aji adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Notaris.

Damar Edi Wasono merupakan adik ipar dari Estiono Ganedra Aji.

- Pada Tanggal 5 Juni 2024 Estiono Ganedra Aji menjual Rumah kepada Damar Edi Wasono seharga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

- Oleh Karena antara Estiono Ganedra Aji dengan Damar Edi Wasono terdapat hubungan istimewa yaitu sebagai ipar, maka harga jual rumah tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak akan dilakukan penelitian kembali apakah sudah sesuai dengan harga yang wajar.


Baca Juga :