Perbandingan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen Yang Diterima Oleh Wajib Pajak Luar Negeri Berdasarkan Tax Treaty Dan Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Syafira.
Perkenalkan nama saya Syafira.
Pak, saya mau menanyakan tentang perbandingan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri berdasarkan tax treaty dan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh sebagaimana terahir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
- Apabila ternyata antara Indonesia dengan Negara asal wajib pajak luar negeri tersebut terdapat Tax Treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka terhadap dividen yang dibayarkan tersebut dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Undang - Undang Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar sesuai tarif yang ada dalam Tax Treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut.
- Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tax treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam hal :
1) Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
2) Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam Tax Treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) telah dipenuhi.
3) Tidak terjadi penyalahgunaan tax treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B tersebut.
4) Dalam hal ketentuan yang tersebut tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana terahir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dividen yang dibayarkan.
- Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam tax treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain :
1) Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
2) Telah ditandatangani oleh WPLN;
3) Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra Tax Treaty/P3B.
4) Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 .