Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbandingan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen Yang Diterima Oleh Wajib Pajak Luar Negeri Berdasarkan Tax Treaty Dan Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Syafira.

Pak, saya mau menanyakan tentang perbandingan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri berdasarkan tax treaty dan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) ?

Jawaban Konsultasi Pajak :


- Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh sebagaimana terahir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

- Apabila ternyata antara Indonesia dengan Negara asal wajib pajak luar negeri tersebut terdapat Taxtreaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka terhadap dividen yang dibayarkan tersebut dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 UU PPh oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar sesuai tarif yang ada dalam tax treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut.

- Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam  tax treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B, dalam hal :

1) Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,

2) Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi.

3) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

4) Dalam hal ketentuan yang tersebut tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dividen yang dibayarkan.

Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B antara lain :

1) Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

2) Telah ditandatangani oleh WPLN;

3) Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra Tax Treaty/P3B.

4) Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk masa pajak terutangnya pajak.