Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Artikel Tentang PPh Pasal 26 Dan Pajak Internasional

Artikel Tentang PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional 

Pengertian Pajak Internasional adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri, baik yang berada di Indonesia maupun yang tidak berada di Indonesia dan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh Penghasilan dari Luar Negeri.

Jadi Pajak Internasional hanya mengatur tentang Pajak Penghasilan.

Syarat berlakunya Pajak Internasional antara lain :

a. Terdapat Penghasilan yang menjadi Objek Pajak Internasional.

b. Terdapat Subjek Pajak Luar Negeri  dan Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan menanggung Pajak Penghasilan.

c. Terdapat Peraturan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dan Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.


Pajak Internasional membahas antara lain :


B. Subjek Pajak Luar Negeri


C. Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) : 



D. BUT (Bentuk Usaha Tetap) : 


E. PPh Pasal 26 : 


F. PPh Pasal 24