Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Penghasilan Suami Yang Digabung/Tidak Terpisah Dengan Penghasilan Isteri
Sistem pengenaan pajak penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Sehingga dalam suatu keluarga yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Suami sebagai kepala keluarga.
Contoh penghitungan PPh Orang Pribadi atas penghasilan Suami dan Isteri adalah sebagai berikut :
Sehingga dalam suatu keluarga yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Suami sebagai kepala keluarga.
Contoh penghitungan PPh Orang Pribadi atas penghasilan Suami dan Isteri adalah sebagai berikut :
- Suami Pengusaha dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/Pegawai Negeri Sipil(PNS)/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD/Anggota TNI/Anggota POLRI) .
PPh Orang Pribadi (Pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung hanya dari penghasilan Suami (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018), penghasilan isteri dianggap final dan dilaporkan sebagai penghasilan Final.
PTKP Suami dihitung dengan status Kawin.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/1 (63.000.000) PTKP Tahun 2019.
- Suami Pengusaha dan Isteri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja (Pegawai di PT. A dan PT.B).
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018) dan penghasilan isteri.
PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000). PTKP Tahun 2019.
Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.
- Suami Pengusaha dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS) serta Isteri mempunyai usaha sendiri.
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami dan penghasilan isteri (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018).
PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000).PTKP Tahun 2019.
Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.
- Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS).
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung hanya dari penghasilan Suami, penghasilan isteri dianggap final dan dilaporkan sebagai penghasilan Final. PTKP Suami dihitung dengan status Kawin.Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000). PTKP Tahun 2019.
- Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja (Pegawai di PT. A dan PT.B).
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami dan penghasilan isteri.
PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000).PTKP Tahun 2019.
Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.
- Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS) serta Isteri mempunyai usaha sendiri.
PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami dan penghasilan isteri (dengan memperhatikan PP 23 Tahun 2018).
PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.
Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000). PTKP Tahun 2019 .
Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Pengertian PTKP
- Pengertian Penghasilan Suami, Isteri Dan Anak
- Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Suami Yang Tidak Digabung/Terpisah Dengan Penghasilan Isteri.