Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Penghasilan Suami Yang Tidak Digabung/ Terpisah Dengan Penghasilan Isteri Serta Isteri Yang Memiliki NPWP Sendiri Terpisah Dari Suami

Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajak penghasilannya dilakukan sendiri-sendiri.

Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Beberapa ketentuan terhadap wanita kawin yang memilih pisah harta dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri terpisah dari suami adalah sebagai berikut :

Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suaminya.

Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.

Penghitungan PPh Orang Pribadi terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh Orang Pribadi terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.

Penghitungan PPh Orang Pribadi terutang sebagaimana dimaksud pada angka 3, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.

Tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya.


Baca Juga :






Referensi :


- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan