SE No SE-89/PJ/2009 Tanggal 14 September 2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif
SE-89/PJ/2009 Tanggal 14 September 2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif telah dicabut dan
diganti dengan SE-60/PJ/2013
Tanggal 24 Desember 2013
SE-60/PJ/2013 Tanggal 24 Desember 2013 merupakan pelaksanaan dari :
Baca Juga :