Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak (SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan)

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan terdiri atas :

1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga.

5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Sumbangan dan/atau biaya  tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diberlakukan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan apabila Wajib Pajak menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Jadi biaya sumbangan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari dua perlakuan dalam perpajakan, yaitu :

a. Dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

b. Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
dengan syarat tertentu.


 Artikel Yang Perlu Diketahui :




- Pasal 6 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan