Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Cara Memindahkan Usaha Berbentuk CV atau PT Menjadi Usaha Orang Pribadi

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Aprilia.

Pak, saya mau menanyakan. bagaimana cara untuk memindahkan jenis pajak dari usaha CV (Perseroan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas) ke pajak Orang Pribadi.
Jawaban Konsultasi Pajak  :

Berdasarkan peraturan perpajakan tidak bisa secara langsung dilakukan perpindahan dari usaha berbentuk CV atau PT menjadi usaha orang pribadi.

Perpindahan usaha dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Melikuidasi  dan membubarkan CV atau PT tersebut,  kemudian setelah selesai proses likuidasi dan pembubaran, baru mengajukan permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi CV atau PT.

Setelah selesai proses penghapusan NPWP CV atau PT, kemudian Orang Pribadi melanjutkan usaha tersebut dengan melakukan pendaftaran NPWP apabila Orang Pribadi tersebut belum mempunyai NPWP. 

Apabila Orang Pribadi sudah mempunyai NPWP, maka NPWP tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan usaha.

2. Tanpa menunggu proses likuidasi dan pembubaran serta penghapusan NPWP CV atau PT, maka Orang Pribadi langsung melanjutkan usaha dari CV atau PT tersebut dengan menggunakan peralatan dan barang persediaan yang dibeli sendiri oleh Orang Pribadi tersebut. 

Tentu saja dengan menggunakan NPWP Orang Pribadi itu sendiri.

Pada saat usaha dilanjutkan oleh Orang Pribadi, otomatis kegiatan usaha CV atau PT tersebut berhenti.

Contoh Perubahan Usaha CV ke Orang Pribadi :

CV.Angin Ribut mempunyai usaha percetakan ingin merubah usahanya tersebut menjadi usaha orang pribadi (Tuan Budiman), caranya sebagai berikut :

a. Cara pertama :

1Usaha percetakan sementara ditutup, menunggu proses likuidasi dan pembubaran CV. Angin Ribut.

Pembubaran CV.Angin Ribut dilakukan dengan Akte Notaris.

2. Setelah proses likuidasi dan pembubaran CV. Angin Ribut dengan Akte Notaris selesai , kemudian diajukan permohonan penghapusan NPWP CV.Angin Ribut.

Apabila ternyata CV.Angin Ribut merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka sebelum mengajukan penghapusan NPWP terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencabutan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).

3. Setelah penghapusan NPWP CV.Angin Ribut selesai baru usaha percetakan dibuka lagi atas nama orang pribadi (Budiman terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP baru atas nama Budiman).

b. Cara kedua :

1. Usaha percetakan langsung diganti menjadi usaha orang pribadi dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP orang pribadi atas nama Budiman, seluruh aktifitas usaha percetakan dilakukan atas nama orang pribadi (NPWP baru).

2. Setelah usaha atas nama Orang pribadi berjalan, CV.Angin Ribut langsung ditutup.

3. Atas CV. Angin Ribut dilakukan likuidasi dan setelah selesai , dilakukan permohonan penghapusan NPWP.

Apabila ternyata CV.Angin Ribut merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka sebelum mengajukan penghapusan NPWP terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencabutan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).

4. Aset/harta dan persediaan milik CV. Angin Ribut yang akan digunakan oleh orang pribadi (Budiman) diakui menjadi milik Budiman setelah proses likuidasi.


Semoga bermanfaat.