Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak 

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak adalah Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final.

Pajak Penghasilan Final dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.


Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final 

Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final antara lain :

- Penghasilan dari bunga tabungan dari bank.

- Penghasilan dari bunga deposito dari bank.

- Penghasilan jasa giro dari bank.

- Penghasilan diskonto SBI/SBN.

- Penghasilan bunga/diskonto obligasi.

- Penghasilan penjualan saham dibursa efek.

- Penghasilan penyalur/dealer/agen produk BBM.

- Penghasilan pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan.

- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

- Penghasilan dari jasa konstruksi.

- Penghasilan perwakilan dagang asing.

- Penghasilan usaha pelayaran/penerbangan.

- Penghasilan dari penilaian kembali aktiva.

- Penghasilan dengan peredaran usaha tertentu berdasarkan 
PP 23 Tahun 2018 yang telah diganti dengan PP 55 Tahun 2022.


Jenis pajak penghasilan final

Jenis pajak penghasilan final antara lain :

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2).

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19.


Baca Juga :