Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak adalah :
jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode fiskal.
Satu periode dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Satu Tahun Pajak meliputi periode Januari sampai dengan Desember, kecuali telah meminta izin untuk menggunakan periode lainnya.
Pajak penghasilan terutang adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode fiskal.
Satu periode dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Satu Tahun Pajak meliputi periode Januari sampai dengan Desember, kecuali telah meminta izin untuk menggunakan periode lainnya.
Pajak penghasilan terutang adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Perlakuan Pajak Kini pada akhir suatu periode fiskal adalah sebagai berikut :
- Apabila terdapat jumlah Pajak kini yang belum dibayar, maka harus diakui sebagai liabilitas.
- Apabila terdapat jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah