Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode fiskal.
Satu periode dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Satu Tahun Pajak meliputi periode Januari sampai dengan Desember, kecuali telah meminta izin untuk menggunakan periode lainnya.
Pajak penghasilan terutang untuk Badan Usaha adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode fiskal.
Satu periode dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Satu Tahun Pajak meliputi periode Januari sampai dengan Desember, kecuali telah meminta izin untuk menggunakan periode lainnya.
Pajak penghasilan terutang untuk Badan Usaha adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perlakuan Pajak Kini pada akhir suatu periode fiskal
Perlakuan Pajak Kini pada akhir suatu periode fiskal adalah sebagai berikut :
- Apabila terdapat jumlah Pajak kini yang belum dibayar, maka harus diakui sebagai liabilitas.
- Apabila terdapat jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi
Referensi :
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)