Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak 

Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode fiskal.

Satu periode dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Satu Tahun Pajak meliputi periode Januari sampai dengan Desember, kecuali telah meminta izin untuk menggunakan periode lainnya.

Pajak penghasilan terutang untuk Badan Usaha adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Perlakuan Pajak Kini pada akhir suatu periode fiskal

Perlakuan Pajak Kini pada akhir suatu periode fiskal adalah sebagai berikut :

- Apabila terdapat jumlah Pajak kini yang belum dibayar, maka harus diakui sebagai liabilitas.

- Apabila terdapat jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.



Baca Juga :