Pengertian Dan Metode Pembukuan Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt)
Pengertian Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt) adalah Piutang Dagang yang disangsikan atau diragukan penerimaannya karena kegagalan usaha atau memang merupakan suatu kesengajaan debitur tidak membayarnya.
Suatu Piutang Dagang (Account Receivable) timbul karena penjualan yang dilakukan secara kredit.
Akan tetapi karena piutang dagang itu tidak dibuat menurut suatu perjanjian khusus yang berdasarkan hukum, maka pelunasan piutang dagang tersebut kurang begitu terjamin.
Metode Pembukuan Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt) adalah dengan cara :
Untuk membukukan Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt) dalam akuntansi dikenal dua macam metode, yaitu :
1.Metode Langsung (Direct Write Off Method)
Pada saat itu, diadakan pencatatan kerugian dengan mendebet perkiraan Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt) dan mengkredit perkiraan Piutang Dagang (Account Receivable) dengan jumlah yang sama.
Metode ini mempertimbangkan kemungkinan atas piutang yang tidak tertagih di masa mendatang.
Referensi :
- Pasal 9 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
2.Metode Cadangan (Allowance Method)
Sewaktu perusahaan mengadakan penaksiran atas piutang yang tidak tertagih, maka jumlah yang diperkirakan tidak tertagih itu dianggap dan dicatat sebagai kerugian.
Hal ini dilakukan dengan jalan mendebetnya ke perkiraan Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt) dan mengkredit perkiraan Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance for Bad Debt).
Perlakuan Pajak atas Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt)
Wajib Pajak tidak boleh membebankan Piutang Ragu-Ragu (Bad Debt) atau Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance for Bad Debt) sebagai pengurang penghasilan kena pajak kecuali untuk Wajib Pajak sebagai berikut :
- usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit
- sewa guna usaha dengan hak opsi
- perusahaan pembiayaan konsumen.
- perusahaan anjak piutang
yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
Baca Juga :
Referensi :
- Pasal 9 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)