Pengertian Atau Definisi Cek (Check)
Dalam cek disebutkan agar bank membayar sejumlah uang tertentu sesuai jumlah yang dicantumkan.
Pihak yang mencairkan Cek (Check) di bank tidak akan dibebankan biaya apapun.
Masalah yang sering timbul adalah penyalahgunaan Cek (Check) dimana perusahaan yang menjual barang atau jasa dibayar dengan menggunakan Cek (Check) oleh pembeli.
Ternyata setelah mau dicairkan di bank penerbitnya, cek tersebut tidak ada dananya alias cek kosong.
Jenis-Jenis Cek
Jenis-jenis cek antara lain :
1. Cek Atas Nama
Cek Atas Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana yang tertera dalam cek tersebut.
Bank tempat penyimpanan dana cek tersebut akan melakukan pembayaran kepada nama yang tercantum dalam cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk atau Pembawa
Cek Atas Unjuk atau Pembawa adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana yang ada dalam cek tersebut.
Bank tempat penyimpanan dana cek tersebut akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
Contoh Kasus :
PT. Batara Sumber Gas adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan gas 12 kg.
PT. Cakrabuana Abadi Restauran adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha rumah makan.
Pada tanggal 5 April 2025 PT. Cakrabuana Abadi Restauran membeli gas 12 kg dari PT. Batara Sumber Gas senilai Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).
Pembayaran dilakukan tanggal 8 April 2025 oleh PT. Cakrabuana Abadi Restauran dengan menggunakan cek.
Sehingga pada saat menerima cek PT. Batara Sumber Gas belum menerima uang tunai atau menambah rekening banknya.
PT. Batara Sumber Gas mencairkan cek tersebut di bank pada tanggal 9 April 2025 dan dimasukan ke rekening bank perusahaan.
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- bi.go.id