PMK No. 80/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Perubahan Atas PMK No.36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
PMK No. 80/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Perubahan Atas PMK No.36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :
- Jenis Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Status PMK No. 80/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Perubahan Atas PMK No.36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN adalah sebagai berikut :
- Jenis Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Status PMK No. 80/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Perubahan Atas PMK No.36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN adalah sebagai berikut :
- PMK No. 80/PMK.03/2008 ditetapkan tanggal 20 Mei 2008 dan mulai berlaku sejak tanggal 22 Mei 2008.
- PMK No. 80/PMK.03/2008 telah dicabut dan diganti dengan PMK-81/PMK.010/2019 Tanggal 20 Mei 2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Baca Juga :