Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No. 80/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Perubahan Atas PMK No.36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PMK No. 80/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Perubahan Atas PMK No.36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- Jenis Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


Status PMK No. 80/PMK.03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 Perubahan Atas PMK No.36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN adalah sebagai berikut :

PMK No. 80/PMK.03/2008 ditetapkan tanggal 20 Mei 2008 dan mulai berlaku sejak tanggal 22 Mei 2008.



Baca Juga :