PER-08/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014 Tentang Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran SatuanKerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
Oleh wibowo subekti
PER-08/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014
Tentang Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Yang
Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran SatuanKerja Perangkat Daerah/Kuasa
Bendahara Umum Daerah selengkapnya silahkanKLIK DISINI
PER-08/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014
menetapkan
tentang :
Pengawasan terhadap
pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD.
Laporan Rekapitulasi Transaksi
Harian Belanja Daerah (RTH) dan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTRH).
Status PER-08/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014
adalah sebagai
berikut :
PER-08/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014
mulai berlaku sejak Tanggal 21 Maret 2014.
Peraturan
Yang Terkait :
PMK Nomor 64/PMK.05/2013 tentang
Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa
Bendahara Umum Daerah.