Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number)

Efin (Electronic Filing Identification Number) sangat penting diketahui oleh Wajib Pajak, karena merupakan nomor identitas yang digunakan dalam melakukan transaksi elektronik.

Tanpa EFIN, maka Wajib Pajak tidak akan bisa melaksanakan hak dan kewajibannya secara online.

Oleh karena itu pada kesempatan ini akan dibahas segala sesuatu tentang Efin (Electronic Filing Identification Number), yang meliputi :

A. Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number)

B. Cara Mendapatkan EFIN (Electronic Filling Number)

C. Cara Mengatasi Lupa Pasword (Kata Sandi) Layanan Pajak Online

D. Cara Mengatasi Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

E. Cara Mengajukan Permohonan Cetak Ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number)

A. Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number)

Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Untuk mendapatkan Efin Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak.

Pengertian Direktorat Jenderal Pajak sebagai tempat pendaftaran Efin adalah meliputi :

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

3. Lokasi lain yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 
Efin (Electronic Filing Identification Number ) digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online.

Pengertian Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Jenis Transaksi Elektonik antara lain :

1. E-Filling

2. E-Billing

3. E-Registration

4. E-Faktur

5. Vat Refund 
Untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, maka bagi Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online akan diberikan alat autentikasi, yaitu :

1. Username (Identitas Pengguna). 

Username (Identitas Pengguna) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online.

2. Password (Sandi Lewat). 

Password (Sandi Lewat) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.

3. Efin (Electronic Filing Identification Number ).

Efin (Electronic Filing Identification Number ) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

4. Sertifikat Elektronik. 

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

5. Token. 

Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dikirimkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (e-mail) Wajib Pajak sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online. 

6. PIN (Personal Identification Number). 

PIN (Personal Identification Number) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online.

B. Cara Mendapatkan EFIN (Electronic Filling Number)

Cara mendapatkan Efin (Electronic Filing Identification Number ) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Untuk Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, maka EFIN dapat diperoleh bersamaan dengan saat pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Jadi EFIN akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

2. Untuk Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, maka Aktivasi EFIN dapat diperoleh dengan cara mengajukan Permohonan dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak.

a. Cara mendapatkan Efin (Electronic Filing Identification Number) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, adalah sebagai berikut:

a.1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

a..2. Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

a.3. Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; 

2) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

a.4 Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

b. Cara mendapatkan Efin (Electronic Filing Identification Number) Bagi Wajib Pajak Badan dengan Status Pusat dan Domisili, adalah sebagai berikut:

b. 1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan;

b.2. Pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

b.3. Permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.

2) Identitas diri berupa KTP, dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia; atau Paspor, dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing dan KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;

3) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus,dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia; atau dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

4) Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, pengurus tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT;

5) Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan

6) Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

b.4. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

c. Cara mendapatkan Efin (Electronic Filing Identification Number) Bagi Wajib Pajak Badan dengan Status Cabang, adalah sebagai berikut:

c.1. Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c.2. Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
 
1) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;

2) Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

3) Identitas diri berupa KTP, dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor, dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, dan KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;

4) Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;

5) Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan

6) Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus;

c.3. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

d. Cara mendapatkan Efin (Electronic Filing Identification Number) Bagi Wajib Pajak Badan yang seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:

d.1. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannnya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;

d.2. Kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

d.3. Permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan :

d.3.1. Menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus.

d.3.2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

d.3.2.1. Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

d.3.2.2. KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk;

d.3.2.3. Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan;

d.3.3. Menyampaikan surat kuasa khusus, dalam hal permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh kuasa khusus.

d.4. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

e. Cara mendapatkan Efin (Electronic Filing Identification Number ) Bagi Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah

e.1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh Instansi Pemerintah;

e.2. Pejabat atau pihak yang ditunjuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya;

e.3. Pejabat atau pihak yang ditunjuk menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;

2) Identitas diri berupa KTP;

3) Kartu NPWP atau SKT atas nama Pejabat atau pihak yang ditunjuk; dan

e.4. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

C. Cara Mengatasi Lupa Pasword (Kata Sandi) Layanan Pajak Online

Wajib Pajak kadang lupa apa Pasword (Kata Sandi) untuk masuk ke Layanan Pajak Online, sehingga tidak bisa menggunakan Layanan Pajak Online untuk melaksanakan Hak dan Kewajiban dibidang Perpajakan.

Untuk mengatasi lupa Pasword (Kata Sandi) untuk masuk ke Layanan Pajak Online dapat dilakukan dengan cara Wajib Pajak dapat mengatur ulang (reset) kata sandi (password) pada laman Layanan Pajak Online dengan menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

D. Cara Mengatasi Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Untuk mengatasi masalah lupa apa Pasword (Kata Sandi) untuk masuk ke Layanan Pajak Online diperlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Bagaimana kalau ternyata kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) juga lupa ?

Jangan kawatir,  pasti ada cara untuk mengatasinya, yaitu dengan cara :

1. Menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain Kring Pajak, Chat Pajak, dan saluran tertentu lainnya; atau

2. Mengajukan permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

E. Cara Mengajukan Permohonan Cetak Ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Wajib Pajak yang kehilangan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dapat mengajukan permohonan Cetak Ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah berikut:

a. Permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number)  oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; dan

2) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

d. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Wajib Pajak Badan Dengan Status Pusat dan Domisili

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi Wajib Pajak Badan dengan status Pusat dan Domisili adalah berikut:

a. Permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi Wajib Pajak Badan dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan;

b. Pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Permohonan cetak ulang EFIN disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan cetak ulang EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.

2) Identitas diri berupa:

a) KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau

b) Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing;

c) KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan cetak ulang disampaikan oleh selain pegurus;

3) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus:

a) Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia; atau

b) Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

4) Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b merupakan Warga Negara Asing dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, pengurus tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT;

5) Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan

6) Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan cetak ulang EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

d. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

3. Wajib Pajak Badan Dengan Status Cabang

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi Wajib Pajak Badan Status Cabang adalah berikut:
 
a. Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

b. Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;

2) Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

3) Identitas diri berupa:

a) KTP, dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Indonesia; atau

b) Paspor, dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing;

c) KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan cetak ulang disampaikan oleh selain pengurus;

4) Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;

5) Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan

6) Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan cetak ulang EFIN disampaikan oleh selain pengurus;

c. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Wajib Pajak Badan Yang seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi Wajib Pajak Badan Yang seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku adalah berikut:

a. Permohonan cetak ulang EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;

b. Kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Permohonan cetak ulang EFIN disampaikan dengan:

1) Menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus;

2) Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

a) Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

b) KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk;

c) Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan;

3) Menyampaikan surat kuasa khusus dalam hal permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh kuasa khusus.

5. Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah.

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagi Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah adalah berikut:

a. Permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah;

b. Pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau atau Tempat Tertentu di Luar Kantor ;

c. Pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah;

2) Identitas diri berupa KTP;

3) Kartu NPWP atau SKT atas nama pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah; dan

d. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Demikian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat.





Referensi :