Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII (Excel) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Download Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII (Excel) Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) Berbentuk Excel Tahun Pajak 2021 dan 2022

Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) digunakan untuk melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas penghasilan :
    1. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus.

    2. Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

    3. Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

    4. Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya.


    Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) :

    Bagian Header

    Nomor

    Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) dengan format
    penulisan: 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx.

    a. 1 . 4 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

    b. mm : diisi masa pajak,

    Contoh : Masa Pajak Januari 2022 diisi dengan 01

    c. yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak

    Contoh : Masa Pajak Januari 2022 diisi dengan 22

    d. xxxxxxx : diisi nomor urut.

    Contoh : Nomor urut 1 diisi dengan 0000001

    Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak.

    Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001

    A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

    Angka 1.Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

    Angka 2.Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

    Angka 3.Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

    Angka 4.Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

    B. PPh Pasal 21 yang Dipotong

    Kolom (1) : Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).

    Kolom (2) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

    Kolom (3) : Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misalnya tarifnya 5% maka penulisan tarifnya yaitu 5. Apabila pengenaan PPh menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan dengan hanya
    menuliskan tarif tertingginya.

    Kolom (4) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.

    C. Identitas Pemotong

    Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.

    Angka 1.Diisi dengan NPWP Pemotong.

    Angka 2.Diisi dengan Nama Pemotong.

    Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Final), 
    dengan format penulisan dd - mm - yyyy.

    Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap.